Salin Artikel

Hilang Saat OTT KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kini Jadi Tersangka

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan insentif di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Sosok Gus Muhdlor menjadi sorotan karena sempat "menghilang" saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK digelar pada 25 dan 26 Januari.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menganalisis keterangan para saksi, tersangka, dan berbagai alat bukti.

Setelah menggelar ekspose, KPK tim penyelidik, penyidik, hingga pimpinan akhirnya bersepakat status Gus Muhdlor meningkat dari saksi menjadi tersangka.

“Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Selasa (16/4/2024).

Ali mengatakan, pihaknya belum bisa mengungkap detail perbuatan dan pasal yang disangkakan kepada Gus Muhdlor.

Ia hanya menyebut bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, KPK menyimpulkan ada pihak lain yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang,” tutur Ali.

Gus Muhdlor Dicegah Ke Luar Negeri

Tidak hanya menetapkan tersangka, KPK juga mencegah Gus Muhdlor bepergian ke luar negeri.

Menurut Ali, KPK telah melayangkan surat ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Lembaga antirasuah meminta Imigrasi melarang Gus Muhdlor bepergian ke luar negeri.

“Pihak yang dicegah dimaksud benar Bupati Sidoarjo Jatim,” tutur Ali.

Upaya paksa ini dilakukan agar Gus Muhdlor Tetap berada di dalam negeri ketika keterangannya dibutuhkan tim penyidik.

Cegah berlaku sejak awal April hingga enam bulan ke depan.

“Untuk kooperatif hadir dalam setiap kali agenda pemanggilan dari tim penyidik,” ujar Ali.

Sempat Hilang Saat OTT

Dalam OTT di Sidoarjo pada pekan terakhir Januari lalu, tim penyelidik dan penyidik KPK berhasil mengamankan 11 orang, termasuk kakak ipar Gus Muhdlor, Robith Fuadi dan asisten pribadi Gus Muhdlor, Aswin Reza Sumantri.

Namun, penyelidik dan penyidik gagal menangkap Gus Muhdlor.

“Pada hari H kami sesungguhnya kami juga langsung secara simultan melakukan proses, berupaya menemukan yang bersangkutan di hari-hari dari Kamis sampai Jumat tersebut,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024).

Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik menggelar ekspose dan berselisih mengenai penanganan Gus Muhdlor.

Dalam informasi yang beredar, Gus Muhdlor disebut akan dilepas dari jerat hukum menyangkut peralihan dukungan ke kubu Capres dan Cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Sebelum KPK menggelar OTT, ia merupakan pendukung pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Sejumlah pihak di internal KPK bahkan ingin melimpahkan kasus tersebut ke lembaga penegak hukum lain dengan alasan jumlah uang yang diamankan dalam OTT kecil.

“Jadi bahwa ekspose alot, rata-rata alot, termasuk yang ini begitu,” kata Ghufron.

Dapat Jatah Potongan Insentif

Dalam perkara ini, Gus Muhdlor diduga menerima dana potongan insentif di lingkungan BPPD Sidoarjo.

Ghufron menuturkan, pada 2023 BPPD Sidoarjo berhasil mengumpulkan pajak Rp 1,3 triliun.

Karena capaian itu para aparatur sipil negara (ASN) di sana berhak mendapatkan insentif. Namun, bonus itu dipotong secara sepihak oleh Siska Wati.

Siska merupakan Kepala Sub Bagian Umum sekaligus Bendahara di BPPD Sidoarjo. Ia memotong sekitar 10 hingga 30 persen dari nilai insentif yang seharusnya diterima ASN di BPPD. Uang potongan itu kemudian diserahkan secara tunai.

“Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo,” kata Ghufron.

Pada 2023, Siska berhasil mengumpulkan uang potongan dan penerimaan dana insentif sebesar Rp 2,7 miliar.

Padahal, pengumpulan dan penyerahan uang dilakukan bendahara di tiga bidang pajak dan sekretariat.

Valas dan Mobil Gus Muhdlor Disita

Dari OTT itu, KPK mulanya hanya menetapkan Siska sebagai tersangka. Namun, selama proses penyidikan perkara itu berkembang.

KPK kemudian menetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono sebagai tersangka.

Selain itu, tim penyidik juga menggeledah Pendopo Delta Sidoarjo yang menjadi rumah dinas Gus Muhdlor pada akhir Januari.

“Turut diamankan pula sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing dan 3 unit kendaraan roda empat,” kata Ali.

Hormati Proses Hukum

Gus Muhdlor masih menghadiri halalbihalal di Pendopo Delta Wibawa Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (16/4/2024), usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Gus Mudhlor tampak berfoto bersama sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dalam kegiatan halalbihalal tersebut sekitar pukul 11.00 WIB.

"Kami menghormati keputusan yang dilekuarkan oleh KPK sehingga saya juga mohon doa dari seluruh masyarakat Sidoarjo," kata Gus Muhdlor saat berada di Pendopo Delta Wibawa.

Saat ini, Gus Muhdlor sudah menyiapkan penasihat hukum untuk membantunya menghadapi kasus tersebut.

Salah satunya, menentukan langkah hukum selanjutnya setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Termasuk terkait langkah-langkah lebih lanjut, mungkin nanti bisa di-detailing lagi besama teman-teman tim pengacara kami," jelasnya.

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/17/06515601/hilang-saat-ott-kpk-bupati-sidoarjo-gus-muhdlor-kini-jadi-tersangka

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke