JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) membantah mewacanakan penggabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Ombudsman RI.
Isu penggabungan itu menjadi sorotan karena KPK disebut bakal hanya menjadi lembaga yang mengurus pencegahan dan tidak menindak korupsi secara hukum.
"Tidak ada (wacana penggabungan KPK dan Ombudsman)," kata Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan Bappenas, Bogat Widyatmoko, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/4/2024).
Bogat mengungkapkan, saat ini Bappenas memang tengah menyusun Rancangan Teknokratik Sistem Anti Korupsi untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Sistem antikorupsi itu mencakup pembudayaan antikorupsi, pencegahan korupsi, penegakan hukum, dan asset recovery atau pemulihan aset.
Ketika dikonfirmasi ulang apakah program itu tidak menjurus pada penghapusan wewenang KPK di bidang penegakan hukum, Bogat menegaskan tidak ada wacana tersebut.
"Tidak benar," tuturnya.
Sebelumnya, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengungkapkan pihaknya mendapatkan informasi bahwa rencana penggabungan itu dibahas di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Menurut Kurnia, informasi itu penting diklarifikasi ke Bappenas. Sebab, jika benar maka KPK hanya akan mengurus pencegahan.
“Jadi pencegahan, awalnya kami tidak menggubris itu, tapi lambat laun informasinya semakin detail,” tutur Kurnia dalam diskusi di KPK.
https://nasional.kompas.com/read/2024/04/02/19323771/bappenas-bantah-ada-wacana-gabungkan-kpk-dan-ombudsman