Salin Artikel

Pramuka Dicabut sebagai Ekskul Wajib, Fahira Idris Minta Mendikbud Ristek Berikan Penjelasan

KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) daerah pemilihan (dapil) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Fahira Idris meminta Menteri Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim untuk menjelaskan langsung ke publik mengenai keputusannya mencabut Praja Muda Karana (Pramuka) sebagai kegiatan ekstrakurikuler (ekskul) wajib bagi murid.

Menurutnya, perubahan tersebut harus melalui konsultasi publik atau didiskusikan terlebih dahulu dengan para pemangku kepentingan, terutama organisasi Pramuka dan satuan pendidikan.

“Agar tidak menjadi polemik, saya berharap Mendikbud Ristek menjelaskan kepada publik terkait status Pramuka ini. Apa latar belakang kebijakan ini diambil, apakah sudah ada kajian komprehensif, yang dulunya Pramuka wajib, kini menjadi opsional bagi murid," ujar Fahira Idris dalam siaran persnya, Selasa (2/4/2024).

Seperti diketahui, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mencabut Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menuai polemik di publik.

Menurutnya, pendidikan kepramukaan sudah menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional. Bahkan, karena posisinya yang strategis, Pramuka diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.

Fahira menambahkan, Pramuka bisa membentuk kepribadian murid menjadi beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, serta dapat menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa. Hal ini sejalan dengan tujuan sistem pendidikan nasional.

“Gerakan pramuka juga bertekad agar murid yang merupakan generasi penerus bangsa memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), mengamalkan Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup sangat dibutuhkan untuk kemajuan bangsa ini ke depan,” ujar Fahira.

Ia menilai, sebagai sebuah gerakan, Pramuka terus berhadapan dengan tantangan zaman. Oleh karenanya, gerakan ini mengalami pasang surut selama pandemi Covid-19.

"Namun, bukan berarti status Pramuka sebagai ekskul wajib bagi murid diturunkan menjadi sukarela. Tinggal bagaimana saat ini dan ke depan pemangku kepentingan duduk bersama menjadikan Pramuka lebih menarik menantang, rekreatif, edukatif, dan disesuaikan dengan usia murid. Ide-ide kreatif harus lahir agar Pramuka terus relevan," paparnya.

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/02/14102781/pramuka-dicabut-sebagai-ekskul-wajib-fahira-idris-minta-mendikbud-ristek

Terkini Lainnya

KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

Nasional
Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Nasional
Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Nasional
Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Nasional
Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Nasional
Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Nasional
Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke