Salin Artikel

Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Kubu Ganjar-Mahfud: MK Berubah Jadi Mahkamah yang Memalukan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah berubah menjadi mahkamah yang memalukan.

Narasi itu disampaikan Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis saat sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).

“Tidak berlebihan kalau disebutkan bahwa MK telah berubah menjadi mahkamah yang memalukan. The shame institution seperti yang ditudingkan kepada MK di Belarusia,” kata Todung.

Ini karena Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuat Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, bisa mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden.

Berkat putusan itu, Gibran yang belum cukup umur akhirnya bisa berpasangan Prabowo Subianto dan menang pada Pilpres 2024.

Todung menyebut, putusan MK Nomor 90 itu puncak dari robohnya dan hancurnya kredibilitas dan integritas MK.

“Di mana nepotisme dan kolusi tampil secara telanjang di depan mata kita,” ujar Todung.

Kubu Ganjar-Mahfud juga menyentil Ketua MK saat itu, Anwar Usman, yang berhasil melahirkan putusan melanggar etika dan diberi sanksi oleh Mahkamah Kehormatan MK.

“Memberikan karpet merah kepada keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, untuk menjadi calon wakil presiden dari Prabowo Subianto,” kata Todung.

Dalam sidang itu, Todung juga meminta meminta MK berani mengambil keputusan mendiskualifikasi capres-cawapres nomot urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/27/16194691/sidang-perdana-sengketa-pilpres-kubu-ganjar-mahfud-mk-berubah-jadi-mahkamah

Terkini Lainnya

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke