Salin Artikel

PDI-P Minta MK Kedepankan Sikap Kenegarawanan Saat Adili Sengketa Pilpres dan Pileg

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto mengimbau Mahkamah Konstitusi (MK) mengedepankan sikap kenegarawan dalam mengadili proses sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) maupun Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Hal itu ia sampaikan saat menjelaskan tentang solidaritas yang diberikan PDI-P kepada PPP yang terancam gagal lolos parlemen.

"Maka kami juga mengimbau kepada MK untuk betul-betul mengedepankan sikap kenegarawanan terhadap proses hukum yang kami ajukan untuk Ganjar-Mahfud dan PPP. Tempatnya saja (kantor DPP) bertetangga kita," kata Hasto ditemui di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).

Hasto lantas menjelaskan berbagai bantuan yang diberikan PDI-P untuk PPP. Bantuan itu merupakan amanat yang pernah disampaikan tokoh ulama PPP almarhum Maimoen Zubair atau karib disapa Mbah Maimoen kepada Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.

"PDI Perjuangan tidak ingin sejarah partai Kabah ini dihilangkan dari sejarah Republik ini," ujar Hasto.

Menurut Hasto, PPP yang terancam gagal lolos parlemen juga disebabkan oleh berbagai operasi-operasi politik penguasa.

Hasto mengatakan, hal yang sama juga dialami oleh partai politik pengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Tapi persoalan terkait PPP ini karena berbagai operasi-operasi politik. Di mana seluruh pendukung Ganjar Mahfud itu (suara) partainya dikecil-kecilkan. PPP, Perindo, Hanura, dan PDI Perjuangan," ucapnya.

"Maka kami memberikan solidaritas tertinggi. Karena kami tidak ingin menghilangkan partai Kabah," sambung dia.

Selain itu, Hasto turut menyebutkan bahwa PDI-P juga mendaftarkan gugatan sengketa Pileg 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

"Dan kami juga mengajukan gugatan hukum, terkait dengan selisih terkait dengan Pileg," kata Hasto.

Sebelumnya diberitakan, MK dijadwalkan menggelar sidang perdana sengketa/perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024).

Hal itu termuat dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024.

"Pemeriksaan pendahuluan, memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon," bunyi beleid yang diteken Ketua MK Suhartoyo tersebut.

Sebagai informasi, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, MK mempunyai waktu maksimum 14 hari kerja untuk memeriksa sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 sebelum membacakan putusan.

Meskipun sidang perdana digelar pada 27 Maret 2024, tetapi waktu 14 hari kerja itu sudah mulai berjalan per 25 Maret 2024 yang ditetapkan sebagai tanggal registrasi perkara.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/25/20533761/pdi-p-minta-mk-kedepankan-sikap-kenegarawanan-saat-adili-sengketa-pilpres

Terkini Lainnya

Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Nasional
Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Nasional
Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas 'Montblanc' Isi Uang Tunai dan Sepeda 'Yeti'

Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas "Montblanc" Isi Uang Tunai dan Sepeda "Yeti"

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Nasional
Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Nasional
Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Nasional
Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Nasional
Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Nasional
Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Nasional
Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Saat Anies 'Dipalak' Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Saat Anies "Dipalak" Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Nasional
Anies Kini Blak-blakan Serius Maju Pilkada Jakarta, Siapa Mau Dukung?

Anies Kini Blak-blakan Serius Maju Pilkada Jakarta, Siapa Mau Dukung?

Nasional
Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Nasional
Kepada Warga Jakarta, Anies: Rindu Saya, Enggak? Saya Juga Kangen, Pengin Balik ke Sini...

Kepada Warga Jakarta, Anies: Rindu Saya, Enggak? Saya Juga Kangen, Pengin Balik ke Sini...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke