JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani tidak akan turut menangani sengketa/perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif 2024 sepanjang menyangkut eks partainya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Namun demikian, Arsul masih dapat menangani sengketa pileg yang tidak melibatkan PPP.
"(Arsul) tetap ikut menangani sengketa pileg, tetapi tidak (pada) perkara yang diajukan PPP, atau perkara yang (menempatkan) PPP sebagai pihak terkait," jelas Wakil Ketua MK Saldi Isra kepada Kompas.com, Senin (25/3/2024).
Setelah dilantik, Arsul secara pribadi menyatakan dirinya sudah mundur dari PPP dan firma hukum yang ia besut.
Ia juga menyatakan ingin untuk tidak terlibat mengadili sengketa pileg menyangkut PPP. Ia menegaskan, hal ini demi menjamin imparsialitas dan independensi.
Keinginan ini akhirnya disepakati oleh seluruh hakim konstitusi dalam forum rapat permusyawaratan hakim (RPH).
"Sudah disepakati dalam RPH, panel hakim yang anggotanya ada Yang Mulia Pak Arsul tidak akan menangani perkara dari PPP," ujar juru bicara hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, ketika dikonfirmasi Kompas.com, Senin.
Ratusan perkara sengketa Pileg 2024 akan mulai diregistrasi MK pada 23 April 2024, setelah jadwal sengketa Pilpres 2024 diputus Mahkamah sehari sebelumnya.
Dalam menyidangkan ratusan perkara ini, 9 hakim konstitusi akan dibagi ke dalam 3 panel yang masing-masing dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan eks Ketua MK Arief Hidayat.
MK memiliki waktu maksimum 30 hari kerja untuk menyidangkan seluruh sengketa Pileg 2024, baik pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD RI.
Mahkamah dijadwalkan membacakan putusan sengketa pileg pada 7-10 Juni 2024.
Sebagai informasi, sebelum resmi mengucapkan sumpah, Arsul merupakan politikus PPP yang cukup kawakan. Terakhir, ia duduk di Komisi II DPR RI dari fraksi PPP.
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/25/17072211/mk-arsul-sani-tak-tangani-sengketa-pileg-libatkan-ppp