Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Sahroni diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) SYL pada Jumat (22/3/2024).
"Dikonfirmasi antara lain dugaan adanya aliran uang dari tersangka SYL untuk kepentingan partai di mana Tersangka dimaksud adalah salah satu kadernya," kata Ali kepada wartawan,Senin (25/3/2024).
Selain itu, tim penyidik juga mendalami pengembalian uang sebesar Rp 800 juta oleh Sahroni kepada KPK.
Ketika ditemui sebelum dan setelah menjalani pemeriksaan, Sahroni mengonfirmasi partainya menerima aliran dana dari SYL. Jumlahnya sebesar Rp 860 juta.
Menurutnya, uang itu diberikan SYL untuk keperluan bantuan korban gempa Cianjur.
Ia menyebut, sebanyak Rp 820 juta telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK tiga bulan lalu.
Penyidik kemudian meminta Sahroni mengembalikan uang Rp 40 juta atau sisanya pada hari ia diperiksa.
Diketahui, Syahrul Yasin Limpo merupakan kader sekaligus pejabat teras Partai Nasdem.
KPK pernah mengungkapkan bahwa dugaan hasil korupsi Syahrul Yasin Limpo mengalir ke Partai Nasdem.Hal itu terungkap dalam surat dakwaan terhadap SYL.
Dalam dakwaan, SYL diduga melakukan pemerasan dalam jabatan dan menerima gratifikasi mencapai Rp 44.546.079.044.
Dari jumlah itu, Jaksa menyebut ada yang mengalir ke Partai Nasdem sebesar Rp 40 juta.
Perkara pemerasan dan gratifikasinya saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Sementara itu, dugaan pencucian uangnya masih bergulir di tahap penyidikan. LSelama penyidikan, KPK juga telah memanggil keluarga inti SYL.
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/25/09255481/kpk-tanya-ahmad-sahroni-soal-aliran-dana-syl-ke-nasdem