Salin Artikel

Bocah Tewas Imbas Klakson Telolet, Korlantas Akan Sosialisasi agar Tak Pakai Klakson Dimodifikasi

Hal ini dimaksudkan guna mencegah terulangnya tragedi seorang anak tewas mengejar klakson bus bersuara telolet.

"Ya kita sosialisasi dulu, kita sosialisasi dulu, teguran kita sampaikan kepada mereka untuk tidak menggunakan itu, karena beberapa korban sudah ada begitu ya," ujar Slamet di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (21/3/2023).

Namun, menurut dia, pihaknya belum ada rencana melakukan razia besar-besaran untuk menindak penggunaan klakson berbunyi telolet tersebut.

Slamet menyampaikan bahwa Korlantas telah mengevaluasi hal tersebut. Bahkan, Korlantas memiliki surat telegram (ST) untuk menindak kendaraan yang tidak sesuai ketentuan seperti klakson telolet dan knalpot brong.

Selain itu, penggunaan klakson yang dimodifikasi juga bisa dikenakan Pasal 279 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Kakorlantas sudah mengeluarkan ST, Surat Telegram ke seluruh jajaran di Indonesia untuk melakukan penindakan terhadap ketentuan, karena ketentuan telolet itu hampir sama dengan ketentuan knalpot brong," kata Slamet.

Dia mengatakan, klakson telolet bisa ditindak dengan aturan yang sama seperti penindakan terhadap knalpot brong.

Adapun surat telegram soal penindakan knalpot brong diterbitkan Kapolri pada 2021 dengan nomor ST/1045/V/HUK.6.2./2021.

"Jadi mereka menggunakan pasal itu untuk kita melakukan penindakannya," ujar Slamet.

Sebelumnya diberitakan, seorang bocah berinisial RI (5) tewas tertabrak bus lantaran meminta suara klakson telolet.

"Insiden tersebut terjadi di Jalan Raya Merak, tepatnya depan dermaga eksekutif, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten pada Minggu (17/3/2024) sekitar pukul 13.30 WIB," kata Eko, saat dihubungi Kompas.com pada18 Maret 2024.

Eko menjelaskan, kejadian bermula ketika bus Sinar Dempo dengan nomor polisi BG-7144-W yang dikendarai TJ (33) melaju dari arah Cilegon menuju Merak, Cilegon, Banteng.

Namun, pada saat bus tiba di Jalan Merak, korban berlari di samping kendaraan bus tersebut untuk meminta sopir membunyikan klakson "telolet".

Nahas, ketika bus berbelok masuk ke dermaga eksekutif, bagian bus samping kiri belakang mengenai korban sehingga menabrak bocah lima tahun tersebut.

"Akibat dari kejadian tersebut, saudara RI (5) meninggal dunia di tempat kejadian perkara dan di bawa ke RSKM Cilegon," kata Eko.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/21/20220991/bocah-tewas-imbas-klakson-telolet-korlantas-akan-sosialisasi-agar-tak-pakai

Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke