Salin Artikel

Optimistis Menang di MK, Kubu Anies-Muhaimin: Ada 2 Hakim Baru, Darah Segar

Sebab, ada dua hakim baru di MK yang dinilainya akan memberikan warna baru dalam keputusan delapan hakim yang akan mengadili sengketa ini.

"Ada dua hakim baru, darah segar, tahu juga track record-nya baik, jadi insya Allah kami optimis dengan hakim-hakim yang ada di Mahkamah Konstitus," kata Ketua THN Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir saat ditemui usai pendaftaran sengketa pilpres 2024 di MK, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).

Dua hakim terebut adalah Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur yang dilantik pada 8 Desember 2023 dan Hakim Konstitusi Arsul Sani yang dilantik 18 Januari 2024.

Ridwan Mansyur adalah hakim yang diusulkan dari lembaga Mahkamah Agung.

Ia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung tahun 2017, kemudian menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Semarang 2020.

Ridwan kemudian menjabat sebagai Panitera Mahkamah Agung pada Februari 2021. Ia dipilih menjadi Hakim Konstitusi menggantikan Manahan M. P. Sitompul.

Sementara itu, Arsul Sani diusulkan dari DPR-RI. Saat diusulkan, Arsul masih berstatus sebagai anggota legislatif dan Wakil Ketua MPR-RI.

Ia melepas atribut politiknya dan berhenti dari keanggotaan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) setelah resmi ditetapkan sebagai Hakim Konstitusi.

Arsul Sani masuk dalam jajaran Hakim Konstitusi menggantikan Wahiduddin Adam yang purna tugas memasuki usia 70 tahun.

Selain dua hakim tersebut, Ari juga optimis dengan komposisi enam hakim lainnya yang dinilai memiliki rekam jejak baik.

"Karena kita melihat bahwa pimpinan yang sekarang ini punya track record yang baik, yang bagus dan Beliau kemarin pada putusan kasus 90 sudah menunjukkan sikapnya," kata dia.

Anwar Usman tak bisa ikut karena sanksi yang diberikan MKMK atas putusan 90/PUU-XXI/2023 yang menyebabkan Gibran boleh mendaftarkan diri sebagai cawapres.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/21/19134411/optimistis-menang-di-mk-kubu-anies-muhaimin-ada-2-hakim-baru-darah-segar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke