JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pemerintah memberi jalan bagi perwira TNI/Polri menduduki jabatan sipil dianggap bisa mengganggu kepastian karier aparatur sipil negara (ASN) yang juga bercita-cita menduduki posisi yang sama.
"ASN juga membutuhkan kepastian pembinaan karir. Bagaimanapun juga, menduduki jabatan dalam birokrasi sipil juga menjadi cita-cita ASN yang telah meniti karir," kata Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas, saat dihubungi pada Rabu (20/3/2024).
Menurut Anton, penempatan prajurit TNI/Polri mengisi jabatan sipil sebenarnya sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Akan tetapi, kata Anton, peraturan itu kerap tidak dijalankan secara serius yakni para perwira TNI/Polri mengundurkan diri dari kedinasan saat menduduki pos ASN.
Bagi perwira Polri, ketentuan itu selaras dengan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri yang mewajibkan pensiun dari kedinasan ketika menjabat pos ASN.
Sementara itu, lingkup jabatan sipil yang diduduki prajurit TNI seringkali di luar ketentuan Pasal 47 Ayat 2 UU TNI, yang hanya mengizinkan prajurit aktif menduduki jabatan di 10 kementerian dan lembaga.
"Pemerintah kerap berdalih klausa tersebut tidak lagi relevan dengan perkembangan organisasi dan kemudahan berkoordinasi. Selain itu, institusi TNI/Polri juga memiliki problem kompleks terkait banyaknya perwira yang non job," ucap Anton.
"Aturan ini juga membahas jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, serta sebaliknya," ujar Anas dilansir siaran pers dari laman resmi Kemenpan RB, Selasa (12/3/2024).
Meski demikian, Anas menegaskan aturan tersebut nantinya bersifat resiprokal (timbal balik). Kemudian juga akan mempertimbangkan seleksi secara ketat.
“Tentu aturan ini bersifat resiprokal dan akan diseleksi secara ketat, serta disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan mekanisme manajemen talenta," kata Anas.
"Kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik,” lanjutnya.
Anas menambahkan rancangan PP manajemen ASN berisi 22 bab yang terdiri dari 305 pasal. Rancangan PP itu ditargetkan bisa disahkan pada 30 April 2024.
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/20/20280151/rencana-tni-polri-isi-jabatan-sipil-pengamat-asn-butuh-kepastian-karier