Salin Artikel

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur (KL) Umar Faruk mengakui, dirinya telah melakukan perubahan pada data pemilih tetap (DPT) sebanyak 1.402 pemilih tanpa adanya rapat pleno.

Hal ini diungkap Umar Faruk saat diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan pemalsuan data daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 di Kuala Lumpur dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2024).

Pernyataan ini disampaikan Ketua PPLN Kuala Lumpur itu saat dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung terkait pengurangan nama DPT hasil koordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).

"Apakah sekitar bulan Desember sampai tanggal 4 Januari 2024 ada dilakukan pengurangan atau mengeluarkan nama-nama dari daftar pemilih kemudian memasukan data-data baru yang diperoleh dari data domestik atase Ketenagakerjaan?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Umar. "Berapa banyak nama pemilih itu?" tanya jaksa lagi. "1.402," kata Umar.

Atas jawaban itu, Jaksa pun menyelisik mekanisme untuk mengubah data pada DPT tersebut. Dari sini, terungkap bahwa perubahan data tersebut dilakukan tidak melalui rapat plano.

"Apakah terhadap perubahan, pengurangan dan penambahan DPT itu dilakukan melalui pleno terbatas atau terbuka?" tanya jaksa.

"Tidak ada," jawab Umar.

Umar menjelaskan, ide untuk mengubah data pada DPT itu berasal Tita Octavia Cahya Rahayu yang juga terdakwa dalam perkara ini. Saat itu, Tita menjabat sebagai anggota Divisi Keuangan PPLN KL.

"Siapa yang berinisiatif untuk mengubah data pemilih tersebut?" cecar jaksa.

"Saudara Tita," jawab Umar.

Dalam perkara ini, tujuh PPLN Kuala Lumpur didakwa telah melakukan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) terkait penambahan data DPT.

Ketujuhnya terdakwa itu adalah Ketua PPLN Kuala Lumpur Umar Faruk dan enam anggota PPLN Lainnya yaitu Tita Octavia Cahya Rahayu seorang mahasiswa serta Dicky Saputra.

Kemudian, dua orang dosen bernama Aprijon dan Puji Sumarsono serta A Klalil seorang wiraswasta yang bertugas sebagai Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu.

Selain itu, ada juga seorang dosen yang juga bernama Masduki Khamdan Muchamad. Masduki sempat menjadi buron.

“Telah dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih, baik yang menyuruh, yang melakukan atau yang turut serta melakukan,” kata Jaksa dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).

Atas perbuatannya, tujuh PPLN dinilai telah melanggar Pasal 544 dan 545 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/19/13423701/ketua-ppln-kuala-lumpur-akui-ubah-1402-data-dpt-tanpa-rapat-pleno

Terkini Lainnya

Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Nasional
Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Nasional
Kunjungi Lokasi Bencana Banjir Bandang di Agam, Zulhas Temui Pengungsi dan Berikan Sejumlah Bantuan

Kunjungi Lokasi Bencana Banjir Bandang di Agam, Zulhas Temui Pengungsi dan Berikan Sejumlah Bantuan

Nasional
Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

Nasional
Sahroni Pastikan Hadiri Sidang SYL untuk Diperiksa Sebagai Saksi

Sahroni Pastikan Hadiri Sidang SYL untuk Diperiksa Sebagai Saksi

Nasional
LPSK Sebut Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

LPSK Sebut Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Nasional
Ketua BKSAP Perkuat Komitmen Parlemen Anti-Korupsi dan Dorong Demokrasi Lingkungan di Asia Tenggara

Ketua BKSAP Perkuat Komitmen Parlemen Anti-Korupsi dan Dorong Demokrasi Lingkungan di Asia Tenggara

Nasional
Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Nasional
Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Nasional
Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

Nasional
Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

Nasional
Jokowi Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak, Harap Kedamaian Selalu Menyertai

Jokowi Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak, Harap Kedamaian Selalu Menyertai

Nasional
Kementerian KKP Bantu Pembudidaya Terdampak Banjir Bandang di Sumbar

Kementerian KKP Bantu Pembudidaya Terdampak Banjir Bandang di Sumbar

Nasional
Jokowi Bakal Jadi Penasihatnya di Pemerintahan, Prabowo: Sangat Menguntungkan Bangsa

Jokowi Bakal Jadi Penasihatnya di Pemerintahan, Prabowo: Sangat Menguntungkan Bangsa

Nasional
Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke