JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak menahan Kepala Rutan (Karutan) Cabang KPK Achmad Fauzi dan 14 tersangka pungutan liar (Pungli) lainnya di sel milik lembaga antirasuah, karena pertimbangan psikologis.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, KPK memiliki empat lokasi penahanan yakni, Gedung Merah Putih, Kavling C1, Pomdam Jaya Guntur, dan Polisi Militer (POM) Angkatan Laut (AL).
Asep menuturkan, di antara para pelaku pungli terdapat pimpinan atau petinggi petugas Rutan, termasuk Fauzi.
“Tentunya kalau ditempatkan di sini secara psikologis itu berpengaruh kepada rekan-rekan yang saat ini sudah dilakukan rolling,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024).
“Kan (Fauzi) bosnya, pimpinannya, untuk menjaga netralitas dan lain-lain,“ tambahnya.
Asep menuturkan, para tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. KPK juga telah berkoordinasi dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Adapun Karyoto merupakan mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi di KPK.
“Kami koordinasi dengan Pak Kapolda, menyambut baik untuk penempatannya,” tutur Asep.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Kepala Rutan KPK 2022-2024 Achmad Fauzi dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK 2018-2022 Hengki sebagai tersangka.
Kemudian, pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) Deden Rochendi selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018.
Lalu, Sopian Hadi selaku PNYD yang ditugaskan menjadi petugas pengamanan, Ristanta PNYD sekaligus Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021.
Ari Rahman Hakim selaku PNYD yang ditugaskan menjadi petugas Rutan KPK, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho Heri Angga Permana selaku PNYD yang menjadi petugas cabang rutan KPK.
Petugas cabang rutan KPK Muhamad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris.
Fauzi, Hengki, dan para tersangka lainnya memeras para tahanan agar bisa mendapatkan sejumlah layanan seperti menggunakan handphone.
Jika tidak membayar, sel mereka akan dikunci dari luar sehingga tidak bisa ke mana-mana, tidak boleh ikut olahraga, hingga jatah bersih-bersihnya diperbanyak.
Total uang pungli yang diterima selama 2019 hingga 2023 mencapai Rp 6,3 miliar.
Mereka disangka melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/15/21342951/tahan-tersangka-pungli-rutan-di-polda-metro-kpk-alasan-psikologis-yang