Salin Artikel

Menpan-RB Sebut ASN Bakal Bisa Isi Jabatan di TNI-Polri

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) menyebut aparatur sipil negara (ASN) bakal bisa menempati posisi di organisasi TNI-Polri.

Hal itu dimungkinkan lewat peraturan pemerintah (PP) tentang manajemen ASN yang kini tengah dirancang pemerintah. 

Selain mengatur TNI-Polri bisa mengisi jabatan ASN, PP tersebut juga mengatur hal sebaliknya, yakni ASN bisa mengisi jabatan di TNI-Polri.

"Yang justru baru sekarang adalah aspek resiprokal, di mana ASN dapat mengisi jabatan TNI-Polri, yang menurut kami sangat bagus," jelas Anas, dilansir siaran pers di laman resmi Kemenpan-RB, Jumat (15/3/2024).

Artinya, kini ASN dengan klasifikasi tertentu bisa menduduki jabatan tertentu pada lingkungan Polri dan TNI sesuai dengan permintaan berdasarkan kebutuhan organisasi TNI-Polri.

Anas pun mengaku sudah bertemu dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membahas terkait jabatan tertentu pada Polri yang bisa diisi oleh ASN.

Pembahasan itu terjadi saat keduanya bertemu di Mabes Polri pada Kamis (14/3/2024).

Hal ini, menurut Menteri Anas, sejalan dengan konsep reformasi birokrasi berdampak.

Birokrasi baik dalam jabatan Polri, TNI, maupun sipil, perlu diatur untuk menghasilkan dampak yang semakin di masyarakat.

Anas mengungkapkan, PP tentang Manajemen ASN yang mengatur hal ini sudah didiskusikan dengan berbagai pihak, misalnya dengan para pakar, akademisi, dan parlemen.

Anas juga memastikan masih ada batasan terkait jabatan sipil yang bisa diisi oleh TNI-Pori, mengacu pada aturan Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017.

"Skema TNI-Polri yang menempati jabatan ASN sebenarnya masih sama dengan konsep PP 11/2017. Jadi sebenarnya bukan hal baru, karena memang ada beberapa jabatan di ASN yang membutuhkan peran serta kompetensi TNI-Polri seperti soal keamanan, kecepatan penanganan bencana, penanganan narkotika, pengawasan terkait aspek hukum, dan sejenisnya," paparnya.

Anas menegaskan bahwa TNI dan Polri yang bisa mengisi jabatan ASN hanya berlaku di instansi pusat tertentu dan pada jabatan tertentu.

Dengan demikian, tidak semua jabatan dan tidak semua instansi ASN bisa diisi TNI-Polri.

"Itu sudah diatur sejak beberapa tahun lalu," katanya.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/15/11204291/menpan-rb-sebut-asn-bakal-bisa-isi-jabatan-di-tni-polri

Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke