Kenaikan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang diteken pada 13 Maret 2024.
Lewat aturan ini, Perpres Nomor 125 Tahun 2018 yang mengatur besaran tunjangan kinerja pegawai Kementerian PUPR sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
"Bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja," tulis salinan beleid dikutip Kompas.com, Kamis (14/3/2024).
Tukin diterima setiap bulan yang disesuaikan dengan kelas jabatan. Untuk Menteri PUPR misalnya, tukin diberikan sebesar 150 persen dari tukin tertinggi di lingkungan Kementerian PUPR.
Tercatat, ada 17 kelas jabatan di Kementerian itu. Tukin terbesar yang akan diterima mencapai Rp 41.550.000, sedangkan tukin terendah sebesar Rp 2.575.000.
Secara rinci, berikut ini besarannya:
Kelas jabatan 17: Rp 41.550.000
Kelas jabatan 16: Rp 32.540.000
Kelas jabatan 15: Rp 24.100.000
Kelas jabatan 14: Rp 21.330.000
Kelas jabatan 13: Rp 13.670.000
Kelas jabatan 12: Rp 12.370.000
Kelas jabatan 11: Rp 10.947.000
Kelas jabatan 10: Rp 8.458.000
Kelas jabatan 9: Rp 7.474.000
Kelas jabatan 8: Rp 6.349.000
Kelas jabatan 7: Rp 5.079.000
Kelas jabatan 6: Rp 4.837.000
Kelas jabatan 5: Rp 4.607.000
Kelas jabatan 3: Rp 3.980.000
Kelas jabatan 2: Rp 3.154.000
Kelas jabatan 1: Rp 2.575.000
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/14/13334421/jokowi-naikkan-tukin-kementerian-pupr-menterinya-dapat-paling-besar