Salin Artikel

Survei Litbang "Kompas": 31,3 Persen Setuju Gubernur Jakarta Dipilih Presiden

JAKARTA, KOMPAS.com - Jajak pendapat Litbang Kompas menunjukkan, sebanyak 31,3 persen responden setuju gubernur Jakarta dipilih langsung oleh presiden.

Rinciannya, 27,8 persen responden mengaku setuju dan 3,5 persen responden menyatakan sangat setuju.

Mengutip hasil survei Litbang Kompas yang terbit di Harian Kompas, Selasa (12/3/2024), ada beragam alasan masyarakat menyatakan setuju pilkada di Jakarta dihapus dan gubernur Jakarta di masa mendatang dipilih langsung oleh presiden.

Sebanyak 32,4 persen responden menyatakan, penunjukan gubernur Jakarta oleh presiden akan mempermudah pembangunan Jakarta karena didukung pemerintah pusat.

Lalu, 19,6 persen menyatakan lewat penunjukan langsung oleh Kepala Negara, masyarakat tidak terbelah karena Pilkada.

Sebanyak 16,5 persen responden juga menyatakan penunjukan tidak akan membuang biaya untuk Pilkada, 15,9 persen menyatakan pembangunan akan lebih berkelanjutan, dan 2,9 persen menyatakan pemerintah pusat lebih memahami keadaan.

Responden yang menyatakan setuju juga menyebut penunjukan langsung oleh presiden akan membantu pemerintah provinsi Jakarta untuk menyelesaikan persoalan yang selalu melanda Jakarta, seperti banjir dan macet.

Di sisi lain, jajak pendapat juga menemukan 66,1 persen masyarakat tidak setuju gubernur Jakarta dipilih langsung oleh presiden.

Rinciannya, 52,1 persen responden menyatakan tidak setuju dan 14 persen responden menyatakan sangat tidak setuju.

Mereka menilai, pemilihan langsung menciptakan kemunduran demokrasi dan rawan konflik kepentingan.

Adapun pengumpulan jajak pendapat ini dilakukan melalui telepon pada 26-28 Februari 2024. Sebanyak 512 responden dari 38 provinsi berhasil diwawancara.

Sampel ditentukan secara acak dari responden panel Litbang Kompas sesuai proporsi jumlah penduduk di tiap provinsi.

Menggunakan metode ini, pada tingkat kepercayaan 95 persen, margin of error penelitian lebih kurang 4,33 persen dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana. Meskipun demikian, kesalahan di luar pengambilan sampel dimungkinkan terjadi.

Sebagai informasi, penunjukan gubernur Jakarta secara langsung oleh presiden menjadi salah satu pasal bermasalah dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Keistimewaan Jakarta (RUU DKJ).

Diketahui, Jakarta tidak lagi menyandang status ibu kota lewat berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Status Ibu Kota Negara ini beralih ke Nusantara di Kalimantan Utara sejak 15 Februari 2024.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/12/09004861/survei-litbang-kompas-313-persen-setuju-gubernur-jakarta-dipilih-presiden

Terkini Lainnya

Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Nasional
Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Nasional
Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Nasional
Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Nasional
Kunjungi Lokasi Bencana Banjir Bandang di Agam, Zulhas Temui Pengungsi dan Berikan Sejumlah Bantuan

Kunjungi Lokasi Bencana Banjir Bandang di Agam, Zulhas Temui Pengungsi dan Berikan Sejumlah Bantuan

Nasional
Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

Nasional
Sahroni Pastikan Hadiri Sidang SYL untuk Diperiksa Sebagai Saksi

Sahroni Pastikan Hadiri Sidang SYL untuk Diperiksa Sebagai Saksi

Nasional
LPSK Sebut Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

LPSK Sebut Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Nasional
Ketua BKSAP Perkuat Komitmen Parlemen Anti-Korupsi dan Dorong Demokrasi Lingkungan di Asia Tenggara

Ketua BKSAP Perkuat Komitmen Parlemen Anti-Korupsi dan Dorong Demokrasi Lingkungan di Asia Tenggara

Nasional
Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Nasional
Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Nasional
Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

Nasional
Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

Nasional
Jokowi Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak, Harap Kedamaian Selalu Menyertai

Jokowi Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak, Harap Kedamaian Selalu Menyertai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke