Persetujuan naturalisasi itu terjadi dalam rapat kerja Komisi III bersama Menteri Pemuda dan Olahraga yang diwakili oleh Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria, Kamis (7/3/2024) siang.
"Apakah Komisi III DPR RI, dapat menyetujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Ragnar Anthonius Maria Oratmangoen, Thom Jan Marinus Haye, dan Maarten Vincent Paes untuk selanjutnya diproses dengan peraturan perundang-undangan?" tanya Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat memimpin rapat, Kamis.
"Setuju," kata para anggota Komisi III yang hadir, dilanjutkan dengan ketukan palu dari Habiburokhman tanda kesepakatan.
Sebelum keputusan itu terjadi, Habiburokhman menyebut bahwa rapat dihadiri oleh 22 dari 51 anggota Komisi III DPR.
Setelah itu, Nezar Patria diberikan kesempatan untuk memaparkan beberapa hal terkait agenda permintaan persetujuan pemberian kewarganegaraan terhadap tiga atlet tersebut.
"Ketiganya hadir melalui zoom," ujar Nezar Patria
Dia kemudian menyampaikan posisi ketiga atlet dalam timnas sepakbola Indonesia.
"Dasar hukumnya terlampir, kita lanjutkan juga CV (curiculum vitae) terlampir di dalam bahan yang sudah disebarkan. Kami langsung ke pertimbangan masukan rekomendasi naturalisasi," kata Nezar.
"Pertama, Tim Nasional Indonesia membutuhkan posisi pemain penjaga gawang, sayap, gelandang tengah atau penyerang. Berdasarkan permohonan pelatih kepala Tim Nasional Indonesia perihal permintaan naturalisasi pemain keturunan Indonesia," ujarnya lagi.
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/07/14334451/komisi-iii-dpr-setujui-naturalisasi-ragnar-oratmangoen-thom-haye-dan-maarten