Salin Artikel

30 Persen Keterwakilan Perempuan dalam UU Pemilu Dinilai Belum Efektif, Hanya Sebatas "Lip Service"

JAKARTA, KOMPAS.com - Keterwakilan perempuan dalam pemilu 2024 dinilai belum maksimal meski sudah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Pemilu. 

Politisi Partai Golkar Melli Darsa menilai, petinggi partai politik harus melakukan intervensi untuk mewujudkan afirmasi bahwa calon legislatif (caleg) perempuan yang kompeten tetap bisa lolos di parlemen.

"Sehingga kebijakan afirmasi 30 persen keterwakilan perempuan di parlemen dapat terwujud," kata Meli dalam seminar bertajuk "Keterwakilan Perempuan Lewat Pileg, Afirmasi atau Fiksi?" di Universitas Jayabaya, Jakarta Timur, Senin (4/3/2024), sebagaimana dilansir Antara.

Caleg DPR RI dari Dapil Jabar III itu menyebutkan, afirmasi keterwakilan perempuan dalam politik adalah kebijakan yang sudah dilahirkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan

"Yakni UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perppu Nomor 1 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," katanya.

Dalam Pasal 173 ayat 2 butir e disebutkan "menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat". Pasal 245 menyebutkan pula bahwa daftar bakal calon memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

"Namun, hingga saat ini kebijakan ini masih belum efektif dan cenderung hanya merupakan suatu 'lip service'," kata dia.

Menurut dia, sistem pemilu yang memiliki banyak partai dan masing-masing partai harus menyediakan begitu banyak calon merupakan tantangan yang dihadapi caleg perempuan menjadi lebih berat lagi.

Apalagi di tengah rakyat dibuat bingung harus pilih siapa di kertas suara dengan banyak nama tersebut.

"Ini belum mempertimbangkan kesanggupan finansial yang dibutuhkan untuk nyaleg," kata Melli.

Faktor lainnya adalah jarang ada perempuan yang secara mandiri dapat mengeluarkan uang yang diperlukan, tanpa dapat bergantung pada fasilitas dan bantuan sosial yang umumnya hanya tersedia kepada caleg petahana atau "incumbent".

Berdasarkan pengalamannya, uang untuk proses politik yang harus dikeluarkan sebagai caleg perempuan, umumnya lebih tinggi dari caleg laki-laki.

"Karena kita harus melewati banyak perantara untuk dapat menembus ke pihak-pihak yang memiliki pengaruh untuk mengamankan atau memperkuat kedudukan kita sebagai caleg," katanya.

Dia juga menyayangkan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU yang justru banyak menghasilkan kesalahan sehingga merugikan suara caleg perempuan.

Karena itu, dia meminta para petinggi partai politik (parpol) dapat mengintervensi untuk memastikan bahwa caleg perempuannya yang memiliki kualitas dapat lolos ke parlemen.

"Kebijakan afirmasi yang ada harus lebih berani menempatkan perempuan sebagai wakil rakyat," ucapnya.

Berbagai indikasi praktik kurang sehat dari kekisruhan penghitungan suara serta pengkondisian secara sistemik di Pemilu 2024, kata Melli, berpotensi menurunkan afirmasi keberadaan perempuan di parlemen.

Pengamat politik dari Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti mengatakan bahwa aturan atau pemberian sanksi bagi parpol yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan per dapil di pemilihan umum legislatif (pileg) sudah mulai hilang.

"Dulu (parpol) terkena sanksi diskualifikasi. Artinya, parpol itu tidak berhak mendapatkan kursi bila tidak memenuhi kualifikasi 30 persen per dapil," katanya.

Parpol bisa ikut pemilu tapi tidak dihitung perolehan suaranya karena tidak memenuhi kualifikasi itu.

Karena itu, parpol bisa kembali menganut sistem "zig-zag" seperti Pemilu Legislatif 2019 bahwa suaranya diutamakan untuk perempuan.

Misalnya, parpol mendapatkan dua kursi dalam satu dapil, harus diutamakan penghitungan suara kepada perempuan dari perolehan suara terbanyak di dapil itu.

"Meskipun di atasnya ada caleg laki-laki, namun karena kepentingan 'zig zag' itu, maka yang lebih diutamakan adalah perempuan," kata Ray.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/04/22500571/30-persen-keterwakilan-perempuan-dalam-uu-pemilu-dinilai-belum-efektif-hanya

Terkini Lainnya

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke