Desakan ini disampaikan langsung oleh Koalisi Masyarakat Sipil melalui surat yang dikirimkan langsung ke Sekretariat Umum (Sekum) Mabes Polri pada Jumat (1/3/2024).
Adapun Koalisi Masyarakat Sipil yang mengantarkan surat ini di antaranya Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Ketua PBHI Julius Ibrani, serta sejumlah eks pimpinan KPK yakni Abraham Samad, Saut Situmorang, dan Mochammad Jasin.
“Surat ini berisi himbauan permintaan dan permohonan kepada Kepolisian Republik Indonesia dan dalam hal ini ya Kapolri untuk sesegera mungkin melakukan penahanan kepada Firli Bahuri,” kata Abraham Samad di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Koalisi Masyarakat Sipil juga meminta penyidik yang menangani kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo tersebut segera menyelesaikan proses hukumnya.
“Dan sesegera mungkin menyelesaikan proses-proses hukum yang sedang berjalan agar supaya masyarakat masih punya harapan terhadap penegakan hukum yang sedang dilakukan Kepolisian Republik Indonesia,” ujar Samad.
Menurut dia, memang penyidik memiliki kewenangan subyektif untuk tidak menahan Firli.
Namun, Samad mengatakan, Firli dijerat ancaman hukuman di atas lima tahun penjara sehingga seharusnya segera ditahan.
“Tapi, di dalam KUHAP sendiri juga dijelaskan di salah satu pasalnya bahwa kejahatan-kejahatan yang ancaman hukumannya lima tahun di atas maka itu seyogyanya seharusnya dilakukan penahanan ditingkat penyidikan,” kata Samad.
Senada dengan Samad, Muhammad Jasin juga mendesak hal yang sama. Dia menilai tersangka dengan ancaman hukuman di atas lima tahun perlu segera ditahan.
“Saya dengan Pak Saut adalah legal standing karena kami yang diperiksa di sini sebagai saksi ahli untuk mengungkapkan kasus ini layak atau endak yang bersangkutan itu ditetapkan sebagai tersangka,” kata Jasin.
“Jadi, untuk menjaga keamanan agar tidak mengulangi perbuatan atau menghilangkan barang bukti yang penting ini atau melarikan diri karena isunya sekarang ini tidak ada di tempat melarikan diri,” ujarnya lagi.
Diketahui, Polda Metro Jaya sedang menyidik kasus dugaan pemerasan terhadap Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Dalam kasus itu, Polda Metro telah menetapkan eks Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka pada 22 November 2023.
Dalam pengusutan kasus ini, Firli Bahuri secara keseluruhan sudah diperiksa sebanyak tujuh kali.
Dia telah diperiksa dua kali sebagai saksi terlapor pada 24 Oktober 2023 dan 16 November 2023.
Setelah berstatus tersangka, Firli Bahuri telah menjalani pemeriksaan sebanyak empat kali pada 1 Desember 2023, 6 Desember 2023, 27 Desember 2023, dan 19 Januari 2024.
Namun, hingga kini Firli Bahuri masih belum ditahan meski sudah berstatus tersangka.
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/01/13333431/surati-kapolri-koalisi-masyarakat-sipil-antikorupsi-desak-firli-bahuri