Salin Artikel

Wacana Hak Angket Masih Mandek, Upaya PDI-P Naikkan Posisi Tawar?

JAKARTA, KOMPAS.com - Usulan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) buat menyelidiki dugaan kecurangan pada pelaksanaan Pemilu 2024 sampai saat ini masih berupa wacana.

Baik kubu yang melontarkan maupun menyambut usulan itu masih bersikap saling menunggu.

Kubu pengusung pasangan calon presiden-calon wakil presiden (Capres-Cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyatakan mendukung gagasan itu. Akan tetapi, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) belum menyatakan akan menjadi inisiator hak angket itu.

Sementara kubu pengusung pasangan Capres-Cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD seolah belum satu suara. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) diklaim kompak buat menggulirkan usulan itu.

Sementara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang mengusung Ganjar-Mahfud masih pikir-pikir buat mendorong hak angket.

Bahkan Ketua Majelis Kehormatan PPP Zarkasih Nur meminta seluruh jajaran pengurus dan anggota fraksi PPP di DPR untuk bijaksana dalam menghadapi hak angket guna menyelidiki indikasi kecurangan Pilpres 2024.

Sebab, menurut dia, hak angket dikhawatirkan akan memicu perpecahan umat yang sangat merugikan bangsa Indonesia.

Menurut Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro, upaya meloloskan wacana hak angket, jika memang didorong, di DPR sangat bergantung kepada kekompakan kubu pengusung Anies-Muhaimin serta Ganjar-Mahfud.

"Secara prosedural, wacana menggulirkan hak angket oleh kubu 03 mungkin saja terwujud. Namun, apakah akan direspon oleh separuh dari jumlah anggota dewan?" kata Agung saat dihubungi pada Senin (26/2/2024).

"Ini berarti kubu 03 akan sangat bergantung kubu 01 untuk meloloskan ini di paripurna," sambung Agung.

Sebab menurut Agung, PDI-P sebagai partai politik yang masih memimpin perolehan suara sementara Pemilu 2024 juga kemungkinan besar tengah melakukan perhitungan mengenai dampak yang akan timbul jika wacana hak angket digulirkan di DPR.

Hal itu disebabkan jumlah kursi PDI-P di DPR sampai saat ini masih yang paling besar. Jika kubu Koalisi Perubahan untuk Persatuan sepakat bergabung maka jumlahnya akan memenuhi syarat pengajuan hak angket. Akan tetapi, syarat itu sulit terpenuhi jika PPP tak mendukung.

Di sisi lain, masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tinggal beberapa bulan lagi dan akan berakhir pada Oktober 2024 mendatang.

Pun jika usulan itu digulirkan, perundingan hak angket oleh DPR diperkirakan bakal alot karena kubu pendukung pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming dipastikan tak tinggal diam.

Di sisi lain, PDI-P dinilai akan mengalami dilema karena meskipun wacana hak angket disuarakan oleh pihaknya, tetapi sampai saat ini mereka masih menjadi partai koalisi pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin.

Sehingga jika PDI-P mengambil langkah berseberangan, maka mereka kemungkinan mesti siap dituduh tidak konsisten dan bakal didesak menarik menteri-menterinya dari kabinet sebagai konsekuensi jika memang benar-benar menjadi penggerak hak angket.

"Secara substansial, wacana hak angket sesungguhnya selain mengawal proses dan hasil pemilu, juga mengembalikan posisi tawar politik kubu 03," ucap Agung.

"Setidaknya ini pengantar bagaimana PDI-P akan memainkan peran keoposisiannya di parlemen," lanjut Agung.

https://nasional.kompas.com/read/2024/02/26/17524381/wacana-hak-angket-masih-mandek-upaya-pdi-p-naikkan-posisi-tawar

Terkini Lainnya

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke