Komisioner Komnas HAM Saurlin P Siagian mengatakan, penyebabnya adalah tidak ada sosialisasi terkait pemindahan daftar pemilih tetap (DPT) secara khusus kepada mereka.
"Banyak pekerja di IKN yang tidak bisa memilih karena tidak tersosialisasi dengan baik untuk mengurus surat pindah memilih ke lokasi kerja mereka di IKN," ujarnya saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2024).
Selain itu, Komnas HAM juga menemukan banyak pekerja yang tidak bisa memilih dan kehilangan hak pilihnya karena harus bekerja pada hari pemungutan suara.
Fakta ini berkaitan dengan Surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 yang tidak mewajibkan perusahaan untuk meliburkan para pekerjanya di hari pemilu.
Sedangkan untuk kelompok rentan seperti penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di panti-panti sosial tidak bisa menggunakan hak pilih karena tidak terdaftar sebagai DPTb di lokasi panti.
"Minimnya sosialisasi penyelenggara pemilu kepada pengurus panti-panti sosial menyebabkan banyak PMKS tidak dapat menggunakan hak pilih," imbuhnya.
Begitu juga di rumah sakit, Komnas HAM menemukan hampir seluruh rumah sakit tidak memiliki TPS khusus.
"Sehingga ratusan tenaga kesehatan dan pasien kehilangan hak pilihnya," tandas Saurlin.
https://nasional.kompas.com/read/2024/02/22/06233801/komnas-ham-banyak-pekerja-di-ikn-tidak-bisa-memilih-karena-kurangnya