Ketiga orang tersebut terseret dalam pungutan liar (pungli) di Rutan KPK bersama 90 orang lainnya.
Puluhan pegawai rutan itu telah menjalani sidang etik dengan agenda pembacaan putusan pada hari ini, Kamis (15/2/024).
“Masih ada tiga orang itu mantan Plt Karutan, kemudian Karutan yang sekarang, dan satu orang algi PNYD dari Polri,” ujar anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Kamis.
Albertina mengatakan, pihaknya bakal segera menyidangkan mereka dalam waktu dekat.
Mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut mengaku tidak akan membiarkan perbuatan pejabat rutan KPK itu.
“Bukan yang tiga kami diamkan, tidak, akan segera diselesaikan,” tutur Albertina.
Perkara mereka dibagi menjadi 6 kluster yang berbeda-beda. Namun, secara umum materi perbuatan mereka sama yakni penerimaan uang menyangkut pemberian fasilitas kepada para tahanan korupsi.
Jumlah uang yang diterima para petugas rutan itu bervariasi, mulai dari jutaan, puluhan juta, hingga Rp 425 juta dalam kurun waktu yang berbeda.
Dewas kemudian menjatuhkan sanksi etik berat kepada 78 pegawai berupa permintaan maaf secara terbuka.
Sementara, perkara 12 orang lainnya diserahkan ke Sekjen karena perbuatan mereka dilakukan ketika Dewas KPK belum dibentuk.
Kasus dugaan pungli ini ditemukan Dewas KPK dengan temuan awal mencapai Rp 4 miliar per Desember 2021 hingga Maret 2023
Transaksi panas itu diduga terkait penyelundupan uang dan alat komunikasi untuk tahanan kasus korupsi dan terindikasi suap, gratifikasi, serta pemerasan.
Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan etik, Dewas KPK menyebut jumlah uang pungli di Rutan KPK mencapai lebih dari Rp 6 miliar lebih dalam rentang waktu 2018-2023.
Adapun 3 pegawai KPK dijadwalkan menjalani sidang pada 16 Februari.
https://nasional.kompas.com/read/2024/02/15/23123551/dewas-akan-sidangkan-karutan-kpk-dan-eks-plt-karutan-terkait-dugaan-pungli