Penambahan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Bareskrim terdiri atas paling banyak 7 (tujuh) direktorat, 3 (tiga) pusat, dan 4 (empat) biro," tulis pasal 20 ayat (5) dikutip dari salinan Perpres, Selasa (13/2/2024).
Adapun penambahan itu mempertimbangkan beberapa hal, termasuk untuk mengoptimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi penanganan dan pemberantasan tindak pidana terhadap perempuan dan anak, serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyelundupan manusia.
Untuk mengoptimalisasi hal tersebut, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Polri. Sedangkan aturan sebelumnya dinyatakan sudah tidak sesuai dengan beban kerja organisasi.
"Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan beban kerja organisasi sehingga perlu diubah," tulis beleid.
Aturan ini berlaku sejak diundangkan. Beleid sudah diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2024 oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno, usai Presiden Jokowi menetapkan.
Kemudian, pengendalian, penyidikan, penyelenggaraan identifikasi, laboratorium forensik, dalam rangka penegakan hukum serta pengelolaan informasi kriminal nasional.
Bareskrim dipimpin oleh Kepala Bareskrim disingkat Kabareskrim, yang bertanggung jawab kepada Kapolri. Kabareskrim dibantu oleh seorang Wakil Kabareskrim disingkat Wakabareskrim.
https://nasional.kompas.com/read/2024/02/13/16373591/jokowi-teken-perpres-penambahan-1-direktorat-baru-di-bareskrim-polri-total