Salin Artikel

TKN: Pelanggaran Etik Ketua KPU Tak Berdampak ke Pencapresan Prabowo-Gibran

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Komandan Tim Hukum dan Advokasi TKN Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid menilai keputusan DKPP yang memberi sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari, tidak berdampak ke capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Pakar hukum tata negara ini menilai eksistensi sebagai legal subject pasangan capres-cawapres nomor urut 2 adalah konstitusional serta legitimate.

"Tidak mempunyai implikasi konstitusional serta hukum apapun terhadap pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka," kata Fahri dalam keterangan tertulis, Selasa (6/2/2024).

Adapun DKPP memutus Hasyim melanggar etik lantaran meloloskan pencalonan Gibran sebelum membentuk Peraturan KPU (PKPU) baru, setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas syarat usia capres dan cawapres diterbitkan.

Menurut Fahri, putusan DKPP ini harus dilihat pada dua konteks yang berbeda.

Pertama dari status konstitusional KPU sebagai subjek hukum yang diwajibkan legal obligation untuk melaksanakan perintah pengadilan yaitu Putusan MK Nomor 90/PUU- XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023.

Kedua adalah bahwa dalam melaksanakan Putusan MK a quo tindakan KPU selaku pihak teradu dianggap tidak sesuai dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu, sehingga berkonsekuensi terjadi pelanggaran etik.

Fahri juga menguraikan bahwa DKPP dalam pertimbangan hukumnya berpendapat bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah produk hukum yang mengikat bagi KPU selaku pemangku kepentingan.

Hal ini didasarkan pada ketentuan norma Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang ditegaskan kembali dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-IX/2011, tanggal 18 Oktober 2012 .

Dia menambahkan bahwa DKPP turut mengutip pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 sebagaimana terdapat pada halaman 56.

Menurut dia, berdasarkan ketentuan tersebut, KPU selaku subjek hukum tata negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melaksanakan Putusan MK sebagaimana mestinya.

"Sehingga dengan demikian dari aspek hukum tata negara tindakan KPU menindaklanjuti Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 adalah tindakan yang sudah sesuai dengan konstitusi," jelas dia.

Selain itu, ia berpendapat bahwa dalam pertimbangan yuridis putusan DKPP mengatakan bahwa dalam melaksanakan Putusan MK, tindakan KPU selaku teradu tidak sejalan dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu.

Dengan demikian, KPU seharusnya segera menyusun rancangan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sebagai tindaklanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Tetapi pada hakikatnya itu merupakan ranah etik yang tentunya dapat dinilai secara etik sesuai Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu," tutup Fahri.

Sebelumnya diberitakan, DKPP memutuskan bahwa semua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melanggar etik dalam pencalonan Gibran, dalam putusan yang dibacakan pada Senin (5/2/2024).

Para komisioner KPU dianggap melanggar etik karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mendapatkan sanksi paling berat.

"Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta.

Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada enam Komisioner KPU, yakni August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochamad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holik.

https://nasional.kompas.com/read/2024/02/06/09012661/tkn-pelanggaran-etik-ketua-kpu-tak-berdampak-ke-pencapresan-prabowo-gibran

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke