Rajiv akan diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Rajiv juga tercatat sebagai Wakil Bendahara Umum Tim Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Timnas Amin) sekaligus calon anggota legislatif Dapil Jawa Barat II dari Nasdem.
Ditemui awak media saat berjalan masuk ke Gedung Merah Putih KPK, Rajiv mengaju tidak bisa memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (26/1/2024) pekan lalu karena ada halangan.
"Saya hadir diundang, reschedule kemarin Jumat kan, karena ada halangan hari ini saya hadir," kata Rajiv di KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Rajiv membantah dirinya mangkir dari panggilan penyidik karena telah memberikan konfirmasi dan meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang.
"Iya, ada kerabat (meninggal). Saya masuk dulu ya," tutur Rajiv.
Dalam perkara ini, KPK juga menjerat dua anak buah SYL yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta sebagai tersangka.
SYL diduga memerintahkan Kasdi dan Hatta dari para pegawai negeri sipil (PNS) eselon I dan II di lingkungan Kementan. Mereka mengutip setoran itu secara paksa dari para pejabat Kementan.
Mereka antara lain, direktur jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I.
https://nasional.kompas.com/read/2024/01/30/12333501/politisi-nasdem-penuhi-panggilan-kpk-jadi-saksi-untuk-syl