Salin Artikel

Komnas HAM Dorong Pemerintah Tuntaskan Pelanggaran HAM Berat Penculikan '98 dan 11 Kasus Lainnya secara Yudisial

Hal itu tertuang dalam rekomendasi catatan tahunan Komnas HAM tahun 2023 yang dipaparkan Komisioner Komnas HAM Abdul Haris Semendawai dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM RI Jakarta, Kamis (25/1/2024).

"Mendorong pemerintah untuk melanjutkan dan memperkuat upaya penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat, baik melalui mekanisme judisial maupun non-yudisial, guna pemenuhan hak-hak korban," ujar dia.

Semendawai mengatakan, pelanggaran HAM berat ini diharapkan bisa dituntaskan lewat mekanisme peradilan.

"Ini saya kira penting sekali untuk memberikan perhatian khusus baik pemerintah, yudikatif legislatif eksekutif untuk memberikan perhatian yang serius dalam hal kesiapan dari mekanisme peradilan ini," kata dia.

"Karena kita tahu, semakin terlambat peradilan ini berarti menunda keadilan," sambung Semendawai.

Oleh sebab itu, dia ingin agar proses hukum pelanggaran HAM berat masa lalu bisa dilanjutkan dan disidik oleh Kejaksaan Agung seara serius.

Begitu juga dengan kasus pelanggaran HAM berat di era Jokowi yaitu peristiwa Paniai. Komnas HAM mendesak agar Mahkamah Agung bisa mendukung proses kasasi pengadilan HAM kasus tersebut.

Di sisi lain, Komnas HAM memastikan kepada kementerian keuangan dan Bappenas untuk menyusun nomenklatur khusus untuk program pemenuhan hak korban pelanggaran HAM berat.

Juga mendorong pemerintah menyusun dan membahas rancangan undang-undang tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

Terakhir, terkait dengan pelanggaran HAM berat masa lalu, Komnas HAM mendorong agar Kejaksaan Agung menindaklanjuti berbagai laporan hasil penyidikan.

Belasan kasus tersebut Peristiwa 1965-1966. Peristiwa Penembakan Misterius (petrus) 1982-1985; Peristiwa Talangsari, Lampung 1989; Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989; Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998; Peristiwa Kerusuhan Mei 1998.

Ada juga Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999; Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999; Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999; Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002; Peristiwa Wamena, Papua 2003; dan Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.

https://nasional.kompas.com/read/2024/01/25/15565321/komnas-ham-dorong-pemerintah-tuntaskan-pelanggaran-ham-berat-penculikan-98

Terkini Lainnya

Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

Nasional
Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Nasional
Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Nasional
Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Nasional
KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

Nasional
Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Nasional
100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

Nasional
KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

Nasional
Tata Kelola Makan Siang Gratis

Tata Kelola Makan Siang Gratis

Nasional
Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Nasional
Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Nasional
Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Nasional
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

Nasional
Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke