Salin Artikel

Soal Penurunan Pangkat Danpuspomad dan Kepala RSPAD, Kapuspen TNI: Bagian Reformasi Birokrasi

“Nah hasil evaluasi ini memang untuk efisiensi, memang perlu diturunkan supaya lebih efektif dan dalam rangka juga restruktur organisasi,” kata Gumilar ditemui di Menara Kompas, Jakarta Pusat, Selasa (23/1/2024).

Evaluasi itu, menurut Gumilar, dilakukan dua tahun sekali untuk satuan-satuan di TNI.

“Kalau bagus dilanjutkan, kalau tidak akan ada evaluasi seperti sekarang supaya lebih efisien, penilaian dari pimpinan,” ujar Gumilar.

Gumilar juga mengatakan, usulan penurunan pangkat Danpuspomad dan Kepala RSPAD merupakan bagian dari reformasi birokrasi dan perampingan di tubuh TNI.

Adapun Mabes TNI mengusulkan penurunan pangkat Danpuspomad dan Kepala RSPAD yang semula dijabat bintang tiga menjadi bintang dua.

Berkas atau naskah usulan penurunan pangkat itu telah lolos di tingkat pertama, yakni Mabes TNI.

Selanjutnya, naskah usulan itu akan diproses di Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Setelah lolos tahap dua atau Kemenhan, naskah usulan akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).


Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto juga telah beraudiensi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2024).

Audiensi tersebut membahas penurunan pangkat Danpuspomad dan Kepala RSPAD.

Selain itu, Agus Subiyanto membahas usulan kenaikan pangkat Komandan Korps Marinir (Dankormar) TNI AL.

"Peningkatan status Komandan Korps Marinir dari bintang dua menjadi bintang tiga, kemudian (Kepala) RSPAD, (Komandan) Puspomad dari bintang tiga menjadi bintang dua,” ujar Agus usai audiensi, dilansir dari siaran pers Puspen TNI.

https://nasional.kompas.com/read/2024/01/23/20582461/soal-penurunan-pangkat-danpuspomad-dan-kepala-rspad-kapuspen-tni-bagian

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke