Salin Artikel

Anies Dapat Keluhan soal Dosen PPPK, Pekerjaan Profesional tetapi Tak Diberi Uang Pensiun

Keluhan itu disampaikan oleh seorang perempuan bernama Syifa yang mengaku sebagai anak salah satu dosen PPPK.

Sembari menangis di depan Anies, Syifa mengeluh orangtuanya tidak mendapat uang pensiun karena menjadi dosen PPPK.

Hal itu terjadi saat kampus tempat orang tuanya mengajar berubah menjadi universitas negeri. Padahal, sebelumnya saat masih menjadi universitas swasta, orangtuanya adalah dosen tetap.

"Saya melihat sendiri persoalan ini, karena kedua orangtua saya adalah dosen yang juga terdampak dari regulasi ini. Yang awalnya mereka adalah dosen tetap di universitas swasta, akhirnya terpaksa menandatangani PPPK harus menjadi dosen kontrak," kata Syifa di acara tersebut, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa.

"Dan akhirnya hal ini berdampak pada tidak ada pensiunan. Kemudian hak-hak mereka yang pada UU Dosen, diberitahukan dosen adalah profesional dan seseorang yang punya jenjang karier, seperti profesor, guru besar, dan lain-lain. Menurut saya tidak tepat PPPK diterapkan pada posisi dosen," ujar dia.

Syifa lantas mengusulkan kepada Anies agar mampu mengubah regulasi tersebut ketika terpilih menjadi presiden tahun ini.

"Usulannya adalah untuk dijadikan PNS, Pak, karena tidak cocok dengan PPPK," ungkap Syifa.

Menanggapi hal itu, Anies mengatakan, perekrutan kepegawaian memang harus diterapkan dengan prinsip keadilan.

Menurut Anies, pemerintah tidak bisa mengatakan untung dan rugi dalam melakukan pengangkatan sebagai aparatur sipil negara (ASN).

"Prinsipnya begini, bagi pemerintah tidak ada yang namanya rugi dan untung. Bagi pemerintah itu adanya menjalankan konstitusi dan tidak, menjalankan aturan dan tidak. Sesederhana itu," tutur Anies di kesempatan yang sama.

"Jadi tidak bisa pemerintah bilang, 'Kami tidak bisa melakukan pengangkatan karena nanti merugikan'. Enggak ada yang namanya pemerintah itu rugi," ujar dia.

"Jangan sampai kendaraannya jadi negeri, yang menjalankannya justru tidak bisa ikut menjadi rombongan pemerintah. Itu prinsip sederhana sekali. Jadi menurut saya gunakan prinsip keadilan," tutur Anies.

Lebih lanjut, mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengaku akan menampung usulan-usulan tersebut. Ia menjanjikan usulan yang baik akan diimplementasi jika terpilih menjadi pemimpin.

"Nanti kami akan lihat semua yang dibahas di Desak Anies menjadi catatan bagi kami. Kami ingin usulan-usulan yang muncul di Desak Anies, bila itu usulan baik, bila kita bertugas itu akan dijadikan sebagai bagian dari perubahan yang akan kita laksanakan," ucap Anies.

https://nasional.kompas.com/read/2024/01/23/18425451/anies-dapat-keluhan-soal-dosen-pppk-pekerjaan-profesional-tetapi-tak-diberi

Terkini Lainnya

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke