Hal ini terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) mencecar Johnny soal pemberian bantuan dari Bakti untuk Gereja dalam kurun waktu 2021-2022
Adapun Johnny dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan dalam kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G.
“Bapak pernah sekitar tahun 2021-2022 memberikan semacam bantuan untuk gereja-gereja, berapa kali Pak?” tanya Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (15/1/2024).
Mendengar pertanyaan tersebut, Johnny mengakui dirinya pernah memberikan bantuan dalam bentuk simbolik. Namun, ia mengeklaim tidak pernah memberikan dalam bentuk uang.
Eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem itu menyebutkan dirinya hanya memberikan sebuah “styrofoam” yang bertuliskan angka Rp 250 juta.
“Sudah berulang-ulang kali saya menjelaskan itu di dalam persidangan sebelumnya, bahwa saya hadir di dalam memberikan simbol-simbol dalam tempat styrofoam di tempat kegiatan Bakti yang sumber dananya berasal darimana saya tidak tahu,” kata Johnny.
Mendengar jawaban itu, Jaksa lantas kembali menegaskan nominal pemberian bantuan dari Johnny G Plate untuk Gereja.
“Seinget bapak, pernah bapak memberikan sebesar Rp 250 juta secara simbolis?” tanya Jaksa.
“Ya itu styrofoam yang saya berikan, kan sudah ada fotonya juga Pak Jaksa,” jawab Johnny Plate.
“Membenarkan ya Pak ya?” timpal Jaksa lagi.
“Ya saya menyerahkan styrofoam-nya, bukan duitnya,” sahut eks Menkominfo itu dengan nada agak tinggi.
Namun, lagi-lagi Johnny Plate mengeklaim tidak mengetahui sumber dana yang diberikan untuk bantuan tersebut.
“Saya tidak tahu sumbernya,” kata Johnny Plate.
https://nasional.kompas.com/read/2024/01/15/20173081/dicecar-soal-bantuan-rp-250-juta-ke-gereja-johnny-plate-saya-serahkan