Salin Artikel

[POPULER NASIONAL] JK Singgung "Kawan" yang Suka Marah-marah | Umpatan Prabowo Bisa Masuk Pidana Pemilu

JAKARTA, KOMPAS.com - Pernyataan Jusuf Kalla (JK) soal seorang "kawan" yang kerap marah-marah berada di posisi teratas berita terpopuler pada Rabu (10/1/2024).

Menurut JK, negara bisa dalam kondisi berbahaya jika dipimpin oleh seseorang yang keadaan emosionalnya meletup-letup.

Masih dari ranah politik, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai kata umpatan "goblok" yang dilontarkan calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dalam kampanye dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana Pemilu.

1. Jusuf Kalla: Kawan Kita yang Satu Itu Marah Terus, Bagaimana kalau Dia Debat dengan Kepala Negara Lain?

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), mengajak masyarakat memikirkan kondisi jika sebuah negara dipimpin oleh pemimpin yang suka marah-marah. Hal tersebut disampaikan JK saat memberikan pandangannya di acara pertemuan antara pengusaha dan calon wakil presiden nomor urut 1, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), yang digelar di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (10/1/2024).

JK lantas menyindir capres lainnya yang suka marah-marah. Ia menilai amat berbahaya jika negara dipimpin sosok seperti itu.

"Kalau kawan kita yang satu marah terus, bagaimana kira-kira negara dipimpin oleh orang yang suka marah. Bagaimana kira-kira kalau dia berdebat dengan kepala negara lain, bisa ditonjok kepala negara lain," jelasnya.

Politisi senior Partai Golkar itu kemudian berpesan agar masyarakat hati-hati memilih pemimpin.

Salah satu yang menjadi acuan adalah sikap para capres saat debat ketiga Pilpres 2024 baru-baru ini.

"Jadi, harus hati-hati memilih pemimpin. Kita lihat kemarin malam saja di debat," tegasnya.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menilai bahwa hinaan "goblok" yang terlontar dari mulut calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana pemilu.

Sebagai informasi, larangan peserta pemilu menghina orang lain/peserta pemilu lain diatur dalam Pasal 280 (ayat) 1 huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), dengan konsekuensi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda maksimum Rp 24 juta.

"Tentang menghina ya? Bisa dijerat (Pasal 280 UU Pemilu)," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, ditemui di kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (10/1/2024).

Meskipun demikian, Bagja mengaku belum menerima temuan dugaan pelanggaran dari hasil pengawasan panitia pengawas pemilu (panwaslu) di tempat Prabowo berpidato dan melontarkan hinaan itu.

Bawaslu berjanji bakal memeriksa kasus ini seandainya ada laporan masuk. Menurutnya, ahli bahasa akan dimintai pendapatnya untuk menilai hinaan Menteri Pertahanan itu.

"Ya, jika ada laporan, kan. Panwas lapangan belum ada laporan ke kami," ujar Bagja.

Sebelumnya diberitakan, Prabowo Subianto kembali mengungkit pernyataan capres nomor urut 1 Anies Baswedan terkait kepemilikan lahannya dalam debat ketiga Pilpres 2024.

Dalam debat itu, Anies beberapa kali mengkritik kinerja Prabowo sebagai Menteri Pertahanan, serta mengungkit kembali data yang disebutkan Presiden Joko Widodo pada 2019 terkait kepemilikan lahan Prabowo seluas 340.000 hektar.

“Saudara-saudara, ada pula yang nyinggung-nyinggung, (saya) punya tanah berapa. Dia pintar atau goblok sih?” kata Prabowo dalam sambutan pada acara konsolidasi relawan se-Provinsi Riau di Gelanggang Olahraga (GOR) Remaja, Pekanbaru, Selasa (9/1/2024).

https://nasional.kompas.com/read/2024/01/11/05000021/-populer-nasional-jk-singgung-kawan-yang-suka-marah-marah-umpatan-prabowo

Terkini Lainnya

Prabowo Akui Cita-Citanya Adalah Jadi Presiden: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Prabowo Akui Cita-Citanya Adalah Jadi Presiden: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Tri Suci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Tri Suci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Nasional
Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke