Poengky menyebut, penguatan itu perlu dilakukan di tingkat kepolisian daerah (polda).
“Direktorat Siber memang perlu dikuatkan, terutama di level Polda agar berdiri sendiri,” kata Poengky saat dikonfirmasi, Senin (8/1/2024).
Menurut dia, saat ini penanganan kasus siber di tingkat polda masih diurus oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
Padahal, menurut Poengky, permasalahan terkait kasus siber bisa semakin meningkat di masa depan.
“Di tahun-tahun mendatang pasti akan banyak disibukkan dengan kasus-kasus kejahatan siber,” ucap dia.
Poengky juga menilai bahwa penguatan Direktorat Siber agar dipimpin oleh jenderal bintang tiga belum perlu saat ini.
“Sedangkan untuk penguatan Direktorat Siber menjadi bintang tiga, terus terang kami masih belum mempelajari naskah akademiknya. Kami melihat masih perlu waktu untuk itu,” tutur dia.
Selain penguatan Direktorat Siber, Kompolnas mendorong agar pembentukan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) segera dibentuk.
“Saat ini saja pembentukan Direktorat PPA dan TPPO yang sudah lama direncanakan masih belum disahkan. Padahal urgensinya sangat tinggi,” kata dia.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memang sejak lama merencanakan membentuk Direktorat Siber di sembilan jajaran polda.
Adapun sembilan direktorat baru itu akan dibentuk di jajaran Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Timur, Polda Jawa Tengah.
Kemudian, Polda Sumatera Utara, Polda Bali, Polda Sulawesi Tengah, Polda Kalimantan Timur, dan Polda Papua.
"Artinya gini Polri kan tidak sendirian mengajukan usulan tersebut sampai saat ini usulan tersebut masih di Menpan RB jadi kita masih menunggu keputusan dari Menpan RB," kata Adi Vivid pada 30 Agustus 2023.
https://nasional.kompas.com/read/2024/01/08/16424451/kompolnas-direktorat-siber-perlu-dikuatkan-terutama-di-level-polda