Menteri Luar Negeri Retno L P Marsudi mengatakan, masalah-masalah yang diselesaikan itu meliputi masalah hukuman mati, repatriasi, pembebasan penyanderaan, hingga pemenuhan hak-hak finansial.
"Sejak 2014 sampai 2023, 218.313 kasus WNI berhasil diselesaikan," kata Retno dalam Pernyataan Pers Tahunan Menteri Luar Negeri (PPTM) di Bandung, Senin (8/1/2024).
Ia merinci, sebanyak 360 WNI berhasil diselamatkan dari hukuman mati, 18.022 WNI berhasil direpatriasi atau dipulangkan dari berbagai situasi darurat termasuk dari zona konflik dan bencana alam, serta 56 WNI berhasil dibebaskan dari penyanderaan.
Lalu, lebih dari Rp 1 triliun hak-hak finansial WNI berhasil dikembalikan, dan lebih dari 88.000 WNI di luar negeri difasilitasi pemberian vaksin.
"Selama sembilan tahun terakhir, isu pelindungan senantiasa diletakkan sebagai salah satu prioritas politik luar negeri," tutur Retno.
Sejalan dengan itu, Kemenlu membangun Seafarer Corner di Cape Town, Afrika Selatan; Montevideo, Uruguay; dan Kaohsiung, Taiwan.
Lalu, menunjuk tim hukum pelindungan WNI yang kuat di semua negara terkonsentrasi WNI, serta menyusun rencana kontijensi di semua negara yang memiliki risiko konflik dan bencana.
"Pelindungan WNI juga menjadi prioritas kurikulum pendidikan diplomat," jelasnya.
Adapun di tingkat bilateral, Kemenlu membentuk kerja sama kawasan untuk pelindungan WNI. Salah satunya lewat kerja sama (MoU) dengan negara lain, yaitu perekrutan atau penempatan WNI melalui one channel system dengan Malaysia dan Arab Saudi.
Di tingkat kawasan, pihaknya membentuk kerja sama ASEAN untuk penanganan kejahatan online scam.
"Di tingkat global, kami berkontribusi aktif dalam pembentukan Global Compact for Safe, Orderly and Regular Migration sebagai instrumen internasional pertama yang mengatur mengenai isu migrasi secara komprehensif," sebut Retno.
https://nasional.kompas.com/read/2024/01/08/16314991/sejak-2014-kemenlu-selesaikan-218313-kasus-wni-di-luar-negeri