Salin Artikel

Debat Ketiga Pilpres 2024: Waktu, Lokasi, Tema, dan Perubahan Aturan

JAKARTA, KOMPAS.com - Debat ketiga Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 akan digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (7/1/2024). Debat ketiga ini dikhususkan untuk calon presiden (capres).

Dengan demikian, ada tiga capres yang bakal tampil adu gagasan, yakni, capres nomor urut 1 Anies Baswedan, capres nomor urut 2 Prabowo Subianto, dan capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo.

Berikut ini waktu, lokasi, tema, moderator, panelis, dan sejumlah aturan debat pilpres ketiga.

Waktu dan lokasi

Debat ketiga pilpres akan diselenggarakan pada Minggu, 7 Januari 2024, mulai pukul 19.00 WIB. Sama seperti debat pertama dan kedua, debat ketiga akan berlangsung selama 150 menit, dengan perincian 120 menit untuk debat dan 30 menit untuk jeda iklan.

Rencananya, debat dibagi menjadi enam segmen. Pada segmen pertama, capres akan menyampaikan visi, misi, dan program kerja.

Kemudian, pada segmen kedua dan ketiga, capres akan menjawab pertanyaan yang telah disusun oleh tim panelis. Lalu, pada segmen empat dan lima, capres diberikan kesempatan untuk tanya-jawab dengan sesama capres.

Sedangkan pada segmen keenam atau terakhir, capres akan memberikan closing statement atau pernyataan penutup sebagai kesimpulan.

Debat ketiga ini akan digelar di Istora Senayan, Jakarta, dan ditayangkan di berbagai stasiun televisi. 

Tema

Pada debat ketiga ini, ada empat tema besar, yaitu:

  • Pertahanan;
  • Keamanan;
  • Hubungan internasional; dan
  • Geopolitik.

Moderator dan panelis

Debat ketiga pilpres akan dipandu oleh dua moderator dari kalangan jurnalis. Keduanya, yakni, presenter dan produser iNEWS TV Anisha Dasuki, dan pemimpin redaksi GTV Ariyo Ardi.

Sementara, ada 11 panelis yang ditunjuk KPU untuk menyusun pertanyaan dalam debat. Ke-11 panelis tersebut mayoritas dari kalangan akademisi, ada pula purnawirawan TNI.

Berikut nama-nama 11 panelis debat ketiga pilpres:

Pada debat ketiga nanti, capres hanya akan menggunakan satu mikrofon bulit-in atau yang terpasang di podium masing-masing. Penggunaan mikrofon built-in di ini sekaligus untuk mengurangi kans capres meninggalkan podium saat debat.

"Pada saat rapat tadi disepakati penggunaan podium tetap dilakukan. Dia (podium) posisinya memang seperti jangkar. Kalau yang debat pertama kan tanpa podium, asumsinya orang punya ruang gerak, lebih leluasa. Kalau podium kan dibatasinya di podium," kata anggota KPU RI August Mellaz selepas rapat bersama tiga tim pasangan capres-cawapres di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (27/12/2023).

"Yang kedua, mikrofonnya satu saja, jadi (mikrofonnya) tetap di podium. (Mikrofonnya) dipasang di situ. Jadi asumsinya ruang geraknya di podium itu saja," lanjut dia.

Penggunaan mikrofon ini berbeda dengan debat pertama dan kedua di mana saat itu capres dan cawapres peserta debat menggunakan tiga jenis mikrofon, yakni, clip on, head set, dan hand held.

Penggunaan tiga jenis mikrofon ketika itu merupakan bentuk antisipasi apabila salah satunya rusak atau mengalami malfungsi ketika debat berlangsung.

Aturan baru lainnya pada debat ketiga yakni terkait dengan penggunaan singkatan atau istilah asing. Apabila capres bertanya menggunakan singkatan atau istilah asing dalam debat, ia wajib menjelaskan singkatan atau istilah tersebut ke capres lainnya.

"Langkah pertama tentu kita ingatkan ke tim paslon untuk memastikan agar itu (penggunaan singkatan dan istilah asing/tak familiar) tidak terjadi. Tetapi kalaupun itu ada memang sebagai suatu pertanyaan, itu dipanjangkan," kata Mellaz.

Mellaz berujar, kebijakan ini sebelumnya sudah dimintakan ke para panelis yang berperan menyusun pertanyaan pada segmen 2 dan 3 debat. Para panelis diminta merumuskan pertanyaan bersifat naratif dan tidak menggunakan singkatan dan istilah asing atau tidak familiar.

KPU berharap, para capres peserta debat juga tak menggunakan singkatan atau istilah asing saat sesi tanya jawab dengan capres lainnya.

Namun, apabila masih ada capres yang bertanya dengan singkatan dan istilah asing atau tak familiar, maka moderator yang harus mengambil peran.

"Ini posisinya antara moderator ke pihak yang bertanya. Sampai (singkatan dan istilah) clear, baru kemudian dimulai lagi," ujar Mellaz.

"Ruang geraknya kita sepakati moderator akan ambil peran itu, tanpa kemudian mengurangi waktu dari capres ataupun cawapres (yang ditanya) pada debat dilakukan," tegas dia.

https://nasional.kompas.com/read/2024/01/05/05150071/debat-ketiga-pilpres-2024--waktu-lokasi-tema-dan-perubahan-aturan-

Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke