JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah memberhentikan Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jokowi memberhentikan Firli melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri pada 28 Desember 2023.
Dalam pemberhentian ini, terdapat tiga pertimbangan utama Kepala Negara menandatangani Keppres tersebut.
Pertama, terkait surat pengunduran diri Firli yang telah diterima tertanggal 22 Desember 2023.
Surat tersebut merupakan surat perbaikan yang diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada 23 Desember 2023.
Kedua, putusan Dewan Pengawas KPK dalam sidang kode etik yang menjatuhkan sanksi berat terhadap Firli.
Dewan Pengawas KPK menyatakan Firli terbukti melanggar etik dalam kasus eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Dewas KPK memutuskan, Firli wajib mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.
"Ketiga, berdasarkan pasal 32, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Jumat (29/12/2023).
Dalam kasus Syahrul Yasin Limpo, Firli diduga memeras politikus Partai Nasdem itu atas perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di 2021.
Pensiunan polisi dengan pangkat terakhir komisaris jenderal itu pun ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Firli mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, pengadilan menolak permintaan praperadilan Firli pada 19 Desember 2023 lalu.
Desak ditahan
Setelah diberhentikan Jokowi, kini muncul desakan agar polisi segera menahan Firli.
"Pemecatan ini adalah momentum untuk menahan dan memproses pidana Firli Bahuri," ujar Koordinator Indonesia Memanggil (IM)57+ Institute, M Praswad Nugraha kepada Kompas.com, Jumat.
Praswad mengatakan, putusan Dewan Pengawas KPK dan Keppres dapat menjadi dorongan bagi pihak kepolisian untuk segara merampungkan proses hukum terhadap Firli.
"Rangkaian putusan etik dewas dan pemecatan oleh Presiden merupakan dukungan baik secara politik dan etik bagi Kepolisian untuk memproses Firli segara," kata Praswad.
"Terlebih, melalui terbongkarnya perkara ini maka upaya paksa terhadap Firli Bahuri harus segera dilaksanakan," ujarnya lagi.
Tidak hanya itu, eks penyidik KPK ini pun mendorong agar polisi untuk menelusuri aset-aset yang dimiliki Firli secara langsung maupun tidak langsung.
"Terbongkarnya kasus ini yang terkait penyalahgunaan jabatan tidak menutup kemungkinan asal usul harta lain juga didapat dari sumber yang tidak sah," kata Praswad.
Alasan belum ditahan
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan, alasan penyidik belum menahan Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo karena masih dalam tahap pengembangan.
"Untuk menahan orang kan itu kami punya taktik dan strategi. Karena ini kelihatan perkaranya berkembang," kata Karyoto saat acara rilis akhir tahun Polda Metro Jaya, Kamis (28/12/2023).
Menurut Karyoto, polisi perlu menelisik lebih dalam Firli terlibat dalam kasus apa saja.
"Kalau berkembang nanti, kami tidak mau dikatakan nyicil perkara ya. Itu tidak boleh asasnya," jelas dia.
"Menahan tuh gampang kok. Hari ini kalau bisa saya tahan, saya tahan. Ya tapikan perlu taktik dan strategi yang tepat, sehingga nanti jangan buang-buang waktu," kata Karyoto.
Pengganti Firli
Sementara Jokowi mengatakan bahwa pengganti Firli masih dalam proses.
“Masih dalam proses semuanya,” ujar Jokowi usai acara konsolidasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (30/12/2023).
Namun, Jokowi enggan menyebutkan kapan waktu penetapan pengganti Firli diumumkan. “Masih dalam proses semuanya. Ya aturan kita ikutin semua,” ujar Jokowi.
“Saya enggak sedetail itu. Coba nanti dicek ke Pak Mensesneg (Menteri Sekretariat Negara), ya,” kata Jokowi.
(Penulis: Fika Nurul Ulya, Nirmala Maulana Achmad, Irfan Kamil, Rizky Syahrial, | Editor: Akhdi Martin Pratama, Novianti Setuningsih, Irfan Maullana)
https://nasional.kompas.com/read/2023/12/30/16562831/usai-diberhentikan-jokowi-muncul-desakan-firli-bahuri-segera-ditahan