Penyebabnya, dalam surat pengunduran dirinya Firli menyatakan berhenti sebagai Ketua dan Pimpinan KPK.
Padahal, istilah berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian pimpinan KPK.
"Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut karena dalam surat tersebut Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti," ujar Ari dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (22/12/2023).
"Pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-undang KPK," tegasnya.
Adapun surat dari Firli Bahuri sudah disampaikan ke Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) pada 18 Desember 2023 lalu.
Sementara itu, pada Jumat pagi, Presiden Joko Widodo mengatakan, surat pengunduran diri Firli Bahuri sebagai Ketua dan Pimpinan KPK belum sampai ke meja kerjanya.
Namun, surat tersebut saat ini sudah diterima oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
"Belum, belum sampai di meja saya. Tetapi sudah disampaikan ke Mensesneg tapi belum sampai ke meja saya," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di St Regis, Jakarta
Kemudian saat dimintai tanggapan soal Indonesia Corruption Watch (ICW) yang meminta Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli nantinya agar ditunda penerbitannya terlebih dulu, Jokowi menyatakan masih berproses.
"Semua masih dalam proses. Semuanya masih dalam proses," tegas Jokowi.
"Ya saya katakan saya menyatakan berhenti dari ketua KPK," kata Firli di Kantor Dewan Pengawas KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023).
"Tadi sudah saya sampaikan, (mundur) sebagai ketua KPK merangkap anggota," imbuh dia.
Firli mengaku sudah menyerahkan surat permohonan pengunduran diri itu kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 18 Desember 2023 lalu.
Ia kini masih menunggu keputusan Jokowi atas permohonan pengunduran dirinya itu.
Sebagai informasi, Dewas KPK tengah mengusut dugaan sejumlah pelanggaran etik yang dilakukan Firli.
Ada tiga kasus dugaan pelanggaran etik Firli yang sedang diusut oleh Dewas KPK, yakni dugaan pertemuan dengan SYL, tidak jujur mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan menyewa rumah di kawasan elite Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pada saat yang sama, Firli saat ini berstatus sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
https://nasional.kompas.com/read/2023/12/22/19002721/istana-sebut-keppres-pemberhentian-firli-bahuri-dari-pimpinan-kpk-belum-bisa