Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Nunung Syaifuddin menyebutkan, 11 saksi telah diperiksa di antaranya pihak dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Intinya kita sedang dalam proses sidik (penyidikan) masih sedang dalam proses sidik kita sudah memeriksa 11 saksi (dan ahli)," kata Nunung saat dikonfirmasi, Rabu (20/12/2023).
Namun, Nunung tak membuka identitas pihak BPOM yang diperiksa dalam kasus ini.
Nunung menjelaskan saksi tak hanya dari pihak BPOM, tetapi juga ada dari unsur ahli serta korporasi di bidang farmasi.
"Saksi bukan hanya dari BPOM saja, dari BPOM ada, dari saksi ahli ada, dari PT Afi Farma ada," ucap dia.
Meski sudah naik penyidikan, polisi dalam kasus ini belum menetapkan tersangka baru.
Selain itu, Nunung memastikan proses penyidikan yang dilakukan di Bareskrim tidak ada intervensi dari pihak mana pun.
"Enggak ada nggak ada intervensi saya jamin 1.000 persen tidak ada intervensi," ujar dia.
"Sudah proses sidik (penyidikan) kalau itu," ujar Nunung saat ditemui di Menara Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/12/2023).
Diberitakan, banyak anak menjadi korban kasus gagal ginjal akut pada 2022.
Kemensos bahkan mencatat ada 326 orang penderita gagal ginjal akut akibat keracunan obat sirup.
Rinciannya, sebanyak 204 orang yang meninggal akibat kasus itu, dan 122 orang yang saat ini sudah sembuh tapi masih harus menjalani perawatan.
Terkait perkara ini, Bareskrim telah menetapkan empat orang dan lima korporasi sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut pada anak.
Keempat orang itu adalah Endis (E) alias Pidit (PD) selaku Direktur Utama CV Samudera Chemical dan Andri Rukmana (AR) selaku Direktur CV Samudera Chemical, Direktur Utama CV Anugrah Perdana Gemilang (APG), Alvio Ignasio Gustan (AIG) dan Direktur CV APG, Aris Sanjaya (AS).
Kemudian, lima korporasi tersangka adalah PT Afi Farma, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama.
Kelima korporasi itu dinilai telah memproduksi obat sirup yang mengandung cemaran berbahaya, hingga menyebabkan ratusan anak di Indonesia menderita gagal ginjal akut.
Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelumnya juga telah menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka yaitu PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
Sebelumnya, Bareskrim juga sudah menetapkan Direktur Utama PT Afi Farma, Arief Prasetya Harahap; Manajer Pengawasan Mutu PT Afi Farma, Nony Satya Anugrah; Manajer Quality Insurance PT Afi Farma, Aynarwati Suwito; dan Manajer Produksi PT Afi Farma, Istikhomah,sebagai tersangka.
Keempatnya sudah divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur pada Rabu (1/11/2023).
https://nasional.kompas.com/read/2023/12/20/12360501/kasus-gagal-ginjal-akut-bareskrim-sudah-periksa-11-orang-termasuk-dari-pihak