Adapun Eddy bersama asisten pribadinya, Yogi Arie Rukmana dan pengacaranya, Yosi Andika Mulyadi melayangkan gugatan praperadilan lantaran keberatan dengan penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami selaku kuasa Pemohon praperadilan dari Prof Eddy, Yogi, dan Yosi, hari ini menyampaikan surat pencabutan permohonan perkara praperadilan," kata salah satu tim kuasa hukumnya, Iwan Priyatno kepada wartawan, Rabu (20/12/2023).
Menurut dia, surat permohonan pencabutan praperadilan sudah diserahkan kepada hakim dan juga termohon atau KPK.
Meski begitu, Iwan enggan membeberkan alasan pencabutan gugatan praperadilan tersebut.
"Kami hanya diamanahi itu saja. Kami enggak bisa bicara lebih lanjut ya. Itu saja," kata Iwan.
Sebelumnya, gugatan praperadilan Eddy dkk sudah terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Perkara ini juga sudah berjalan dan ditangani oleh Hakim Tunggal, Estiono.
Dalam sidang kemarin, inti jawaban KPK adalah meminta hakim agar menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Eddy dkk.
Kasus Eddy Hiariej
KPK sebumnya menetapkan Eddy sebagai tersangka karena eks Wamenkumham itu diduga menerima uang sebesar Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan.
Eddy disebut membantu Helmut ketika hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT CLM terblokir dalam sistem administrasi badan hukum (SABH).
Pemblokiran itu dilakukan setelah adanya sengketa di internal PT CLM. Berkat bantuan dan atas kewenangan Eddy selaku Wamenkumham, pemblokiran itu pun dibuka.
Selain eks Wamenkumham dan Helmut Hermawan, Asisten Pribadi (Aspri) Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana dan seorang pengacara Yosi Andika Mulyadi juga menjadi tersangka.
Terkait laporan itu, Eddy diduga menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum.
Dalam proses penyidikan ini, eks Wamenkumham diketahui membantu Direktur PT Citra Lampia Mandiri itu mengkondisikan administrasi hukum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Eddy Hiariej juga disebut menerima uang Rp 1 miliar dari Helmut untuk kepentingan menjadi Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
https://nasional.kompas.com/read/2023/12/20/12053881/eks-wamenkumham-dkk-cabut-gugatan-praperadilan-di-pn-jaksel