Salin Artikel

Singgung Kasus Ferdy Sambo, Mahfud Tegaskan Perlindungan Saksi Dibutuhkan

"Keberanian dan kejujuran saksi serta korban kerap kali menjadi kunci terkuaknya sebuah kasus hukum. Pelrindungan terhadap mereka sangat diperlukan agar keadilan dapat diwujudkan," kata Mahfud dalam acara Rembuk Nasional Sahabat Saksi dan Korban di Bogor, Rabu (20/12/2023).

Mahfud mengatakan, hal itulah yang membuat negara membentuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Ia menuturkan, salah satu prestasi yang ditorehkan oleh LPSK adalah terbongkarnya kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang didalangi oleh atasannya, Ferdy Sambo.

Mahfud mengingatkan, awalnya Sambo membuat skenario bahwa Yosua dibunuh oleh Richard Eliezer dalam baku tembak sesama ajudan tersebut.

"Akhirnya kita semua berteriak bahwa itu tidak masuk akal. LPSK menjamin akan memberikan perlindungan kalah mengaku, mengaku lah dia, itu pentingnya membangun keberanian orang yang menjadi korban sekaligus saksi," kata Mahfud.

Ia menyebutkan, pengakuan Eliezer itu penting karena tanpa pengakuan tersebut kasus pembunuhan Yosua bisa berakhir tanpa ada yang dihukum dengan alasan terjadi akibat baku tembak.

"Perjuangan kita bersama, tektokan saling lempar bola saya Kemenko Polhukam dengan LPSK membuahkan hasil dan kasus itu bisa diungkap dengan cukup sempurna," ujar Mahfud.

Namun, ia mengingatkan bahwa banyak kasus serupa yang dialami Eliezer di mana seorang saksi diancam dan diteror untuk tidak mengungkap kejadian yang sebenarnya.

https://nasional.kompas.com/read/2023/12/20/11383191/singgung-kasus-ferdy-sambo-mahfud-tegaskan-perlindungan-saksi-dibutuhkan

Terkini Lainnya

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke