"Keberanian dan kejujuran saksi serta korban kerap kali menjadi kunci terkuaknya sebuah kasus hukum. Pelrindungan terhadap mereka sangat diperlukan agar keadilan dapat diwujudkan," kata Mahfud dalam acara Rembuk Nasional Sahabat Saksi dan Korban di Bogor, Rabu (20/12/2023).
Mahfud mengatakan, hal itulah yang membuat negara membentuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Ia menuturkan, salah satu prestasi yang ditorehkan oleh LPSK adalah terbongkarnya kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang didalangi oleh atasannya, Ferdy Sambo.
Mahfud mengingatkan, awalnya Sambo membuat skenario bahwa Yosua dibunuh oleh Richard Eliezer dalam baku tembak sesama ajudan tersebut.
"Akhirnya kita semua berteriak bahwa itu tidak masuk akal. LPSK menjamin akan memberikan perlindungan kalah mengaku, mengaku lah dia, itu pentingnya membangun keberanian orang yang menjadi korban sekaligus saksi," kata Mahfud.
Ia menyebutkan, pengakuan Eliezer itu penting karena tanpa pengakuan tersebut kasus pembunuhan Yosua bisa berakhir tanpa ada yang dihukum dengan alasan terjadi akibat baku tembak.
"Perjuangan kita bersama, tektokan saling lempar bola saya Kemenko Polhukam dengan LPSK membuahkan hasil dan kasus itu bisa diungkap dengan cukup sempurna," ujar Mahfud.
Namun, ia mengingatkan bahwa banyak kasus serupa yang dialami Eliezer di mana seorang saksi diancam dan diteror untuk tidak mengungkap kejadian yang sebenarnya.
https://nasional.kompas.com/read/2023/12/20/11383191/singgung-kasus-ferdy-sambo-mahfud-tegaskan-perlindungan-saksi-dibutuhkan