Hal ini disampaikan Ganjar ketika menjawab pertanyaan mengenai efek jera bagi koruptor dan langkah pengembalian aset hasil korupsi dalam debat, Selasa (12/1/2024).
"Yang pertama dari sisi penegakkan hukumnya dulu. Maka kalau saya mulai dari sini, maka yang mesti dilakukan adalah pemiskinan," ujar Ganjar.
Efek jera lainnya, menurut Ganjar, yakni hadirnya Undang-Undang Perampasangan Aset.
Ganjar pun berjanji segera memberekan Undang-Undang Perampasan Aset guna memberikan efek jera kepada koruptor.
"Yang kedua perampasan aset, maka segera kita bereskan Undang-Undang Perampasan Aset," tegas dia.
Ganjar juga berjanji akan menyeret para pejabat yang terbukti korupsi ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
"Untuk pejabat yang korupsi bawa ke Nusakambangan agar bisa punya efek jera bahwa ini bukan main-main," tegas dia.
https://nasional.kompas.com/read/2023/12/12/20464671/dorong-koruptor-dimiskinkan-ganjar-janji-bereskan-uu-perampasan-aset