Salin Artikel

Ingin Perpanjang Dana Otsus Aceh, Cak Imin: Kalau Perlu sampai Kiamat

ACEH, KOMPAS.com - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1 Muhaimin Iskandar ingin memperpanjang dana otonomi khusus (otsus) Aceh yang bakal berakhir pada 2027.

Ia menyatakan, dana itu masih diperlukan untuk membantu pembangunan masyarakat Aceh.

“Kita ingin dana otonomi khusus Aceh yang akan berakhir 2027 kita akan perpanjang lagi,” tutur Muhaimin di Kota Banda Aceh, Selasa (5/12/2023).

“Karena, dana otonomi khusus Aceh ini menjadi kebutuhan, proses, penguatan kemajuan masyarakat Aceh,” sambung dia.

Ia menekankan, dana otonomi khusus harus dipastikan benar-benar sampai ke masyarakat.

“Tentu saja tata kelolanya akan kita kontrol agar langsung dinikmati rakyat bukan dinikmati pejabat, Ini yang akan kita upayakan,” sebut dia.

Ia menyatakan, jika dalam perjalanannya dana otonomi khusus benar-benar bisa membantu pembangunan secara optimal, dana tersebut akan diperjuangkan secara permanen.

“Kalau bisa terbukti dinikmati oleh rakyat maka bukan hanya sampai jangka tertentu, kita perpanjang sampai kiamat,” imbuh dia.

Diketahui bahwa selepas perjanjian damai MoU Helsinki 2005, Aceh mendapatkan dana otsus Aceh.

Dana itu mulai diberikan sejak 2008 dan berakhir sampai dengan 2027.

Sampai 2022, besaran dana otsus yang diterima Aceh dari Pemerintah Pusat sebesar 2 persen dari total Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional.

Namun, mulai 2023 sampai 2027, besaran dana otsus Aceh berkurang menjadi 1 persen dari total DAU nasional.

https://nasional.kompas.com/read/2023/12/05/12074181/ingin-perpanjang-dana-otsus-aceh-cak-imin-kalau-perlu-sampai-kiamat

Terkini Lainnya

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke