Pernyataan tersebut Nawawi sampaikan saat dimintai penjelasan terkait risiko kerawanan korupsi terkait penyelenggaraan Pemilu.
“KPK punya tugas untuk memonitor Rp 70,5 triliun itu. KPK punya tugas untuk itu,” kata Nawawi dalam konferensi pers Rapat Koordinasi Nasional Pendidikan Antikorupsi (Rakornas Pak) di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023).
Menurut Nawawi, anggaran Pemilu 2024 itu bukan angka yang sedikit dan belum diketahui apakah Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 akan berlangsung dalam satu atau dua putaran.
Nawawi mengatakan, KPK tidak hanya memiliki tugas untuk menindak perbuatan korupsi. Lembaga antirasuah juga mendapatkan mandat untuk mencegah terjadinya korupsi.
Mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut mengatakan Pasal 6 Huruf a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK menyebut salah satu tugas pokok KPK adalah mencegah terjadinya korupsi.
“Jadi segala daya upaya yang bisa kita lakukan, sistem yang bisa kita bangun yang bisa mencegah potensi tindak pidana korupsi itu lahir,” tutur Nawawi.
Nawawi menuturkan, dalam mencegah korupsi di sektor politik, KPK telah menggelar sejumlah program di antaranya, Politik Cerdas Berintegritas (PCB) yang diikuti elite dan kader partai politik.
Kegiatan itu merupakan program dari Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.
“Di sisi lain ada juga yang meminta kepada Kedeputian Penindakan (yang menangani kasus), kemarin saya sudah bilang, kita jangan cuma lihat saja soal politik uang, ngasih berapa itu,” tutur Nawawi.
Diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan anggaran Rp 71,3 triliun untuk menyukseskan Pemilu 2024.
Anggaran yang diberikan sejak 20 bulan sebelum hari H Pemilu atau pada 2022 sampai 2024, di antaranya anggaran pemilu sebesar Rp 3,1 triliun pada 2022, Rp 30,0 triliun pada 2023, dan sebesar Rp 38,2 triliun pada 2024.
Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata menjelaskan, total keseluruhan anggaran itu untuk menetapkan, antara lain jumlah kursi, pengawasan penyelenggara pemilu, pemutakhiran data pemilih, penyusunan dapil, pengelolaan dan pengadaan laporan dan dokumentasi logistik.
Anggaran tersebut utamanya dialokasikan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
“Total realisasi anggaran Pemilu 2024 pada anggaran 2022 mencapai Rp2,7 triliun atau 88,2 persen dari pagu anggaran sebesar Rp 3,1 triliun,” katanya dalam siaran pers, Selasa (10/10/2023).
https://nasional.kompas.com/read/2023/11/30/20562121/nawawi-sebut-kpk-monitor-anggaran-pemilu-senilai-rp-705-triliun-lebih