JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo resmi menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
Nawawi menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sebelum menduduki jabatan baru ini, Nawawi merupakan Wakil Ketua KPK periode 2019-2024
Dibanding Firli Bahuri dan tiga Wakil Ketua KPK lainnya yakni, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Johanis Tanak, Nawawi jarang muncul di publik dan membawakan konferensi pers.
Namun, Nawawi merupakan Wakil Ketua KPK yang pernah dan berani mengkritik Firli Bahuri dengan mengingatkan agar pimpinan KPK menghindari gaya kerja one man show atau menonjolkan satu orang.
Kritik itu Nawawi sampaikan ketika menanggapi surat yang ditulis Gubernur Papua Lukas Enembe untuk Firli Bahuri pada 3 November 2022.
Saat itu, Lukas menagih janji yang disampaikan Firli saat menjalani pemeriksaan di rumahnya, Koya Tengah, Jayapura, Papua.
“Harusnya ini jadi peringatan bagi kami untuk menghindari style kerja yang cenderung one man show,” kata Nawawi dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (2/2/2023).
Saat itu, Nawawi meminta penyidik KPK tidak terpengaruh persoalan janji yang ditagih Lukas Enembe kepada Firli.
Nawawi juga mengaku tidak mengetahui apa yang dijanjikan Firli pada Lukas Enembe.
Adapun Lukas merupakan tersangka dugaan gratifikasi, suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia beralasan sakit sampai akhirnya penyidik memeriksanya di rumah.
Namun, pemeriksaan itu menjadi sorotan karena Firli Bahuri turut hadir dan menemui Lukas yang sudah menjadi tersangka.
Padahal, pimpinan KPK berdasarkan undang-undang baru bukan lagi penyidik.
“Pak Firli saja yang tahu apa janji yang dibisikin ke tersangka," ujar Nawawi.
Mantan Hakim, Pernah Adili Eks Hakim MK
Nawawi merupakan komisioner KPK yang memiliki latar belakang hakim.
Pria kelahiran Manado, 28 Februari 1962 itu sudah mendapatkan sertifikasi hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) sejak 2006.
Selama 30 tahun menjalani kariernya sebagai hakim, Nawawi telah menangani berbagai kasus korupsi.
Di antaranya adalah kasus suap eks Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.
Ia juga pernah mengadili perkara suap impor daging sapi dengan terdakwa pengusaha Ahmad Fathanah dan eks Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq.
Kemudian, Nawawi juga pernah menangani kasus korupsi Ketua DPD Irman Gusman dalam kasus suap kuota impor gula.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara pengganti Firli Bahuri.
Penunjukan itu ditandai dengan penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 tanggal 24 November 2023.
"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada Kompas.com, Jumat.
Adapun Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL atau penerimaan gratifikasi atau hadiah/janji.
Status tersangka Firli ditetapkan dan diumumkan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar ekspose atau gelar perkara.
"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).
https://nasional.kompas.com/read/2023/11/24/23345191/profil-nawawi-pomolango-ketua-kpk-sementara-yang-pernah-kritik-firli-bahuri