Salin Artikel

MK Bacakan Putusan “Gugatan Ulang” Usia Capres-Cawapres pada 29 November 2023

Diketahui, gugatan ini dilayangkan setelah adanya putusan MK atas perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dinilai cacat lantaran ada pelanggaran etik berat yang dilakukan Ketua MK saat itu Anwar Usman, sebagaimana putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada 7 November lalu.

"Rabu 29 November 2023 pengucapan putusan perkara nomor 141/PUU-XXI/2023," demikian agenda sidang yang dimuat di situs MK, Jumat (24/11/2023).

Gugatan yang teregister nomor 141/PUU-XXI/2023 ini meminta usia di bawah 40 tahun yang boleh maju sebagai capres-cawapres adalah yang pernah/sedang menjadi gubernur saja.

Sebab, dalam penyusunan putusan sebelumnya, lima hakim konstitusi yang setuju mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pun tak bulat pandangan.

Dari lima hakim itu, hanya tiga hakim (Anwar Usman, Manahan Sitompul, Guntur Hamzah) yang sepakat bahwa anggota legislatif atau kepala daerah tingkat apa pun, termasuk gubernur, berhak maju sebagai capres-cawapres.

Namun, dua hakim lainnya (Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh) sepakat hanya kepala daerah setingkat gubernur yang berhak.

Menurut pemohon gugatan, hal ini dapat menimbulkan persoalan ketidakpastian hukum karena adanya perbedaan pemaknaan.

Pasalnya, jika dibaca secara utuh, maka hanya jabatan gubernur lah yang bulat disepakati lima hakim konstitusi untuk bisa maju sebagai capres-cawapres.

"Yang setuju pada tingkat di bawah gubernur hanya tiga hakim konstitusi, sementara yang setuju pada tingkat gubernur lima hakim konstitusi," kata Brahma.

Ia menegaskan bahwa frasa baru pada Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu seharusnya inkonstitusional karena hanya berdasarkan tiga suara hakim dari lima suara hakim yang dibutuhkan.

Kuasa Hukum Brahma, Viktor Santoso Tandiasa menyampaikan bahwa pemohon hanya menginginkan adanya penguatan terhadap legitimasi pemilihan umum (Pemilu) yang lemah lantaran putusan 90 tersebut.

“Harapan kita bersama pemilu dapat terselenggara selain jujur dan adil juga memiliki legitimasi yang kuat, sehingga jangan sampai MK menempatkan diri pada pihak yang membuat cacatnya legitimasi termasuk terjadinya persoalan TSM (terstruktur, sistematis, dan masif), apalagi penyelesaian akhir sengketa pemilu (pilpres) ada di MK,” kata Viktor.

“Kami semua menyakini di bawah kepemimpinan ketua MK yang baru, maka MK akan bisa mengembalikan marwah dan kondisi yang sempat terpuruk menjadi berwibawa kembali,” ujarnya lagi.

Dalam memutus gugatan ini, MK memastikan Anwar Usman tidak terlibat lantaran terbukti melanggar etik berat hasil putusan MKMK.

Diketahui, berkat Putusan 90/PUU-XXI/2023 yang terbit pada 16 Oktober 2023 itu, keponakan Anwar Usman yang juga putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, dapat melaju sebagai bakal calon wakil presiden dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya hampir tiga tahun.

Gibran pun secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto sejak 22 Oktober.

Prabowo-Gibran juga telah ditetapkan sebagai capres-cawapres oleh KPU RI. Kemudian, memperoleh nomor urut 3.

https://nasional.kompas.com/read/2023/11/24/16371551/mk-bacakan-putusan-gugatan-ulang-usia-capres-cawapres-pada-29-november-2023

Terkini Lainnya

KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

Nasional
Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Nasional
PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

Nasional
Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Nasional
Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Nasional
55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

Nasional
Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Nasional
Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Nasional
Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Nasional
Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Nasional
Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Nasional
Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Nasional
Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Nasional
Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke