Hal ini disampaikan Ganjar merespons adanya mobil bak terbuka berpelat merah yang mengangkut baliho kampanye Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Simalungun, Sumatera Utara.
"Oh enggak boleh kalau pakai pelat merah," kata Ganjar di kawasan Menteng, Jakarta, Jumat (24/11/2023).
Politikus PDI-P ini pun menegaskan bahwa peristiwa tersebut tidak dibenarkan.
"Salah itu," ujar mantan Gubernur Jawa Tengah tersebut.
Diketahui, viral di media sosial video yang memperlihatkan mobil bak terbuka berpelat merah BK 9454 T yang digunakan mengangkut baliho calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Mobil tersebut mengangkut baliho bergambar capres-cawapres nomor urut 3 di wilayah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut).
Kepala Bidang Barang Milik Daerah (BMD) Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Simalungun, Ricardo Sinaga mengatakan, mobil tersebut bukan aset milik Pemkab Simalungun.
Menurutnya, mobil bak terbuka berwarna hitam itu merupakan salah satu aset Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Dolok Merangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun Adillah Feruari Purba juga belum memberikan penjelasan mengenai peristiwa tersebut.
Sementara itu, Ketua DPC PDI-P Simalungun Steven Samrin Girsang membantah pihaknya memerintahkan pemasangan baliho Ganjar-Mahfud MD menggunakan mobil pikap berpelat merah.
"Enggak ada perintah (PDI-P). Belum tahu kejadian itu, belum koordinasi sama kita,” ujar Steven saat dihubungi.
https://nasional.kompas.com/read/2023/11/24/13554991/ganjar-tegaskan-mobil-pelat-merah-tak-boleh-dipakai-untuk-kepentingan