Hal ini dia ungkapkan menanggapi munculnya organisasi perangkat desa yang menyatakan dukungan kepada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
"Saya harapkan bahwa kita harus laksanakan Pemilu ini dengan baik, damai, jujur, adil, tanpa memecah belah. Itu yang harus kita laksanakan bersama-sama," kata Ketua DPR itu saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).
Ia tidak memungkiri, tidak ada aturan yang melarang perangkat desa untuk mendukung salah satu calon tertentu, sesuai dengan ketentuan Kementerian Dalam Negeri.
Namun dia berharap, semua elemen bangsa bisa menjaga Pemilu tetap berjalan netral.
"Kemendagri mengatakan bahwa tidak ada aturan yang melarang untuk perangkat desa mendukung salah satu calon dalam pemilu. Namun saya berharap semua elemen bangsa, bisa sama-sama menjaga pemilu berjalan baik, jujur, adil, netral, tanpa kira jadi terpecah-pecah," bebernya.
Sebelumnya diberitakan, ribuan perangkat desa telah menghadiri acara deklarasi dukungan kepada pasangan Prabowo-Gibran di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/11/2023).
Ribuan perangkat desa tersebut tergabung dalam kelompok Desa Bersatu.
Dalam undangan disebutkan bahwa Desa Bersatu terdiri dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang merupakan organisasi kepala desa aktif, dan DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia).
Kemudian, ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia), juga KOMPAKDESI (Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia).
Selain itu, kelompok ini juga terdiri dari PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), DPP PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia), dan Persatuan Masyarakat Desa Nusantara.
Selain itu, di punggung mereka tercetak gambar Prabowo-Gibran dengan slogan "Desa Bersatu untuk Indonesia Maju".
Sementara itu, dalam Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa dilarang menjadi pelaksana/tim kampanye paslon capres-cawapres.
Pelanggaran atas hal ini berakibat pidana maksimum 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta. Kepala desa pun bisa dikenakan pidana yang sama bila melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu.
Dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala dan perangkat desa yang terlibat dalam kampanye juga dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis. Hal itu termuat dalam Pasal 29 dan 30 serta 51 dan 52 UU Desa.
Jika sanksi administratif itu tak dilaksanakan, maka mereka bisa diberhentikan sementara dan dilanjutkan dengan pemberhentian.
Sementara itu, saat ini belum memasuki masa kampanye untuk pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Sesuai ketentuan, masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
https://nasional.kompas.com/read/2023/11/20/13572081/tanggapi-perangkat-desa-dukung-prabowo-gibran-puan-laksanakan-pemilu-dengan