Salin Artikel

Polri Larang Anggota Hadir Acara, Promosikan, hingga Sebarluaskan Foto Capres-Cawapres

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menekankan seluruh anggotanya untuk netral dalam menghadapi pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Polri pun melarang jajarannya untuk melakukan sejumlah kegiatan yang terkesan memberikan dukungan terhadap para calon presiden (capres) maupun calon wakil presiden (cawapres) tertentu.

"Dilarang membantu mendeklarasikan bakal pasangan calon," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (13/11/2023).

Selain itu, anggota Polri juga dilarang menghadiri atau menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye dan pertemuan partai politik maupun komunitas relawan.

Anggota Polri, kata Ramadhan, hanya boleh ada di kegiatan itu dalam rangka melakukan pengamanan yang disertai surat perintah tugas.

"Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar, foto bakal pasangan calon, baik melalui media massa, media online, media sosial," tambahnya.

Selanjutnya, para anggota Polri juga dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada partai politik maupun pasangan calon.

Lebih lanjut, mereka juga dilarang menjadi pengurus, anggota tim sukses pasangan calon dan juru kampanye.

"Dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan politik," ucap dia.

Ramadhan menambahkan, anggota Polri juga dilarang menggunakan hak pilih.

Lebih lanjut, kata Ramadhan, netralitas Polri diimplementasikan dengan tidak memihak serta tidak memberikan dukungan baik materiil maupun immateril kepada salah satu pasangan calon dan partai politik (parpol).

"Dilarang memberikan komentar, penilaian, mendiskusikan pengarahan apapun berkaitan dengan pasangan calon kepada keluarga atau masyarakat," ujar Ramadhan.

Ramadhan mengatakan, anggota yang tidak patuh bisa dikenakan saksi yang merujuk Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri dan komisi kode etik Polri.

Menurut Ramadhan sejumlah larangan ini merujuk kepada Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 28 Ayat 1 dan Ayat 2.

Pada Ayat 1 menyatakan Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam politik praktis. Sedangkan Ayat 2 menyatakan anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.

Tak hanya itu, dasar larangan itu juga betasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 5 huruf b terkait hal memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota polri dilarang melakukan kegiatan politik praktis.

Selanjutnya, merujuk Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 Pasal 4 huruf h yang setiap pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersikap netral dalam berpolitik.

Lebih jauh, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah menerbitkan sejumlah aturan terkait di antaranya dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/246/III/Ops tahun 2022 tentang profesionalisme dan netralitas Polri dalam menjaga kehidupan berpolitik.

Serta Surat Telegram Kapolri Nomor ST2407/X/Huk/2023 tanggal 20 oktober 2023 tentang netralitas anggota Polri dalam Pemilu 2024.

"Kemudian lembar kesatuan Nomor 4/Humas/pensat tentang netralitas Polri dalam pemilu 2024. Kemudian lembar penerangan kesatuan Nomor 54/X/Humas/pensat arahan bagi personel Polri jelang pesta demokrasi," tambah dia.

https://nasional.kompas.com/read/2023/11/13/17553521/polri-larang-anggota-hadir-acara-promosikan-hingga-sebarluaskan-foto-capres

Terkini Lainnya

Komisi I Bakal Panggil Menkominfo jika PDN Masih Bermasalah

Komisi I Bakal Panggil Menkominfo jika PDN Masih Bermasalah

Nasional
Kumpulkan Pamen, KSAL Wanti-wanti Bahaya Utang Berlebih dan Kebiasaan Judi 'Online'

Kumpulkan Pamen, KSAL Wanti-wanti Bahaya Utang Berlebih dan Kebiasaan Judi "Online"

Nasional
KPK Akan Dalami Dugaan Aliran Dana SYL Ke Firli Bahuri

KPK Akan Dalami Dugaan Aliran Dana SYL Ke Firli Bahuri

Nasional
Saat Bamsoet Bicara soal Amendemen Berujung Diputus Langgar Kode Etik...

Saat Bamsoet Bicara soal Amendemen Berujung Diputus Langgar Kode Etik...

Nasional
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara

Nasional
Sri Mulyani Bakal Cek Aturan Bea Masuk Kain Usai RI Kebanjiran Tekstil Impor

Sri Mulyani Bakal Cek Aturan Bea Masuk Kain Usai RI Kebanjiran Tekstil Impor

Nasional
Golkar Optimistis Bisa Koalisi dengan Gerindra di Pilkada Jakarta, Calonnya Masih Dibahas

Golkar Optimistis Bisa Koalisi dengan Gerindra di Pilkada Jakarta, Calonnya Masih Dibahas

Nasional
Mendagri Buka Suara Pj Gubernur NTB Diganti Pensiunan Jenderal TNI

Mendagri Buka Suara Pj Gubernur NTB Diganti Pensiunan Jenderal TNI

Nasional
PKB Buka Kans Koalisi dengan PDI-P, Sandingkan Marzuki-Risma di Pilkada Jatim

PKB Buka Kans Koalisi dengan PDI-P, Sandingkan Marzuki-Risma di Pilkada Jatim

Nasional
Benny Harman: Belum Ada Rekomendasi Untuk Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Benny Harman: Belum Ada Rekomendasi Untuk Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Nasional
Sudah 6 Pj Kepala Daerah Mundur karena Hendak Maju Pilkada 2024

Sudah 6 Pj Kepala Daerah Mundur karena Hendak Maju Pilkada 2024

Nasional
Didakwa Korupsi Rp 44,5 Miliar, SYL Pamer Kementan Kontribusi Rp 15 Triliun ke Negara

Didakwa Korupsi Rp 44,5 Miliar, SYL Pamer Kementan Kontribusi Rp 15 Triliun ke Negara

Nasional
Menperin Bakal Pelajari Isu Sritex Bangkrut

Menperin Bakal Pelajari Isu Sritex Bangkrut

Nasional
Usung Sohibul Iman Jadi Bakal Cagub, PKS Tegaskan Partai Pemenang Pileg di Jakarta

Usung Sohibul Iman Jadi Bakal Cagub, PKS Tegaskan Partai Pemenang Pileg di Jakarta

Nasional
KPAI Desak Polisi Transparan Dalam Kasus Kematian Pelajar 13 Tahun di Padang

KPAI Desak Polisi Transparan Dalam Kasus Kematian Pelajar 13 Tahun di Padang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke