Menurutnya, hal itu terjadi lantaran ada perkembangan situasi politik belakangan ini.
"RUU Perampasan Aset sudah masuk ke DPR, terserah DPR saja. Dan di sana nampaknya perkembangan politik belum bisa mengajak mereka konsentrasi menyelesaikan RUU Perampasan aset itu," ujar Mahfud di Hotel Le Meridien, Jakarta, Senin (13/11/2023).
"Kita tidak apa-apa juga. Itu wewenang DPR, silahkan lah kapan (diselesaikan). Yang penting pemerintah sudah menunjukkan itikad baik," katanya lagi
Meski demikian, Mahfud menegaskan bahwa tanpa adanya UU Perampasan Aset pemerintah selama ini sudah melakukan perampasan aset secara luar biasa.
Salah satu contoh penerapannya adalah saat ada pelaku korupsi yang mulanya didakwa Rp 1 miliar atau Rp 2 miliar.
"Itu sudah dilakukan. Kami dalam kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia), Satgas BLBI misalnya, meskipun itu perdata kami rampas asetnya," kata Mahfud.
"Sekarang kami sudah dapat Rp 34 triliun lebih dalam waktu 1,5 tahun. Itu sudah perampasan aset. Nah, kalau UU di DPR agak lambat ya biarkan saja DPR itu mengolah sendiri berdasarkan prioritas kebutuhannya," ujarnya lagi.
Mahfud kemudian menegaskan bahwa pemerintah akan semakin galak untuk merampas aset-aset para koruptor.
Jika diperlukan, ia mengatakan, nantinya pemerintah akan menyusun undang-undang (UU) Pembuktian Terbalik.
"Kita akan tetap semakin galak untuk perampasan aset para koruptor ini. Kalau perlu nanti pada saatnya kita buat UU pembuktian terbalik, meskipun untuk sebagian UU pembuktian terbalik itu sudah dilakukan ya," kata Mahfud.
"Artinya apa? Seorang terpidana harus membuktikan harta yang lebih itu dari mana? Kalau tidak dibuktikan, itu diambil," ujarnya lagi.
Sebenarnya pimpinan DPR diharapkan membacakan surpres dalam rapat paripurna pada 11 Juli 2023.
Namun, momen yang ditunggu-tunggu ternyata tidak terwujud. Menurut pemberitaan sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani membeberkan alasan mengapa surpres RUU Perampasan Aset belum juga dibacakan.
"Jadi seperti yang selalu saya sampaikan, DPR sekarang ini memfokuskan untuk bisa menyelesaikan rancangan undang-undang yang ada di setiap komisinya, setiap tahun maksimal dua sesuai dengan tata terbitnya,” ujar Puan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
https://nasional.kompas.com/read/2023/11/13/12211951/mahfud-sebut-dpr-belum-bisa-diajak-konsentrasi-selesaikan-ruu-perampasan