Salin Artikel

Fatwa MUI: Dukung Kemerdekaan Palestina Wajib, Dukung Agresi Israel Haram

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang hukum dukungan perjuangan kemerdekaan Palestina.

Fatwa tersebut diresmikan 8 November 2023. Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan mengatakan, fatwa tersebut dipublikasikan hari ini, Jumat (10/11/2023).

"Ya betul (dipublikasi hari ini)," katanya kepada Kompas.com, Jumat.

Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 itu berisi empat poin ketentuan hukum.

"Pertama, mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib," demikian bunyi fatwa tersebut.

Kedua, dukungan wajib tersebut bisa dilakukan dengan cara beragam seperti distribusi zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

Masih berdasarkan fatwa itu, pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki.

Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

Terakhir, fatwa tersebut menyatakan bahwa mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung agresi Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Juru bicara Kementerian Kesehatan di Gaza yang dikuasai Hamas, Ashraf al-Qidreh, pada Senin (6/11/2023) mengatakan, korban tewas warga Palestina akibat perang yang sedang berlangsung dengan Israel mencapai 10.022 orang, termasuk 4.104 anak-anak dan 2.641 perempuan.

Dalam konferensi pers, dia juga membeberkan jumlah korban terluka akibat serangan Israel di Gaza.

"Mereka yang terluka sejak 7 Oktober berjumlah 25.408 orang," ungkapnya dikutip dari Al Jazeera.

Ashraf al-Qidreh menambahkan, bahwa rumah sakit di Gaza turut terkena serangan Israel dalam 24 jam terakhir.

"Rumah Sakit Al Rantisi menjadi sasaran dua kali serangan udara Israel. Pusat Kanker dan Pusat Anak Khusus juga menjadi sasaran. Empat orang tewas dan 70 orang luka-luka, beberapa di antaranya anak-anak, staf, dan pengungsi," jelas dia.

Menurut Ashraf al-Qidreh, serangan udara Israel di Rumah Sakit Al Rantisi menghancurkan panel surya dan tangki air yang diperlukan untuk mendukung layanan.

"Menargetkan pasokan penting mengancam kehidupan semua orang di rumah sakit," jelas dia.

https://nasional.kompas.com/read/2023/11/10/16500721/fatwa-mui-dukung-kemerdekaan-palestina-wajib-dukung-agresi-israel-haram

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke