Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan, uang palsu yang diedarkan adalah jenis Dollar Amerika Serikat (AS) dan Rupiah pecahan Rp 100.000.
"Pada hari Sabtu tanggal 4 November 2023 Penyidik Subdit IV/MUSP Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan pengungkapan jaringan peredaran uang palsu berupa pecahan 100 USD dan pecahan Rp 100.000 atau jaringan Purwakarta, Jawa Barat," kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (7/11/2023).
Whisnu menyebutkan, empat tersangka itu berinisial AGS, KB, DS dan AMB.
Dari para tersangka diamankan barang bukti sejumlah Dollar AS dan uang palsu pecahan Rp 100.000.
Adapun pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat di wilayah Purwakarta, Jabar.
Setelah ditelusuri penyidik, diketahui bahwa para tersangka melakukan transaksi jual beli uang palsu di salah satu rumah makan di Kabupaten Purwakarta dengan jumlah 995 lembar mata uang asing pecahan 100 dollar AS.
Adapun tersangka inisial AGS menawarkan uang palsu pecahan 1 Dollar AS dengan harga Rp 5.000. AGS bersama para tersangka lain kemudian ditangkap oleh penyidik Bareskrim.
Penemuan uang palsu
Menurut Whisnu, uang asing pecahan 100 Dollar AS palsu sebanyak 995 lembar mata itu dilapisi plastik bening, dibungkus dengan kantong kresek warna hitam, dan disimpan dalam tas ransel warna hitam.
Saat dilakukan pemeriksaan di kediaman AGS ditemukan juga uang palsu jenis Rp 100.000 sebanyak 45 lembar.
Kemudian, ditemukan juga lima lembar uang palsu pecahan 100 Dollar AS dengan rincian dua lembar emisi 2006 dan tiga lembar emisi 2013 yang disimpan dalam amplop warna coklat di dalam sebuah tas.
Saat dilakukan pemeriksaan kepada tersangka KB ditemukan 95 lembar uang palsu pecahan 100 Dollar AS emisi 2013 yang dibungkus dengan kertas HVS putih dan disimpan dalam tas warna coklat.
"Selanjutnya anggota memeriksa mobil yang dikendarai oleh para terduga, ternyata terdapat juga terduga pelaku yang menunggu di dalam mobil yaitu (AMB) Sehingga anggota langsung mengamankan yang bersangkutan beserta para terduga pelaku lainnya," ucap Whisnu.
Usai para tersangka diamankan, penyidik Bareskrim mengamankan mereka beserta barang bukti ke Gedung Dittipideksus Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku disangka melanggar Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Mereka terancam penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000.
https://nasional.kompas.com/read/2023/11/07/12470061/4-tersangka-pengedar-uang-dollar-dan-rupiah-palsu-jaringan-purwakarta