Waktu yang diberikan KPU hingga berakhirnya masa kampanye atau sampai 10 Februari 2024.
Sebagai informasi, sekitar 30 persen dari 9.917 caleg DPR RI di dalam daftar calon tetap (DCT) yang diumumkan KPU RI pada 3 November lalu tidak membuka daftar riwayat hidupnya.
Tentunya, kata Idham, kesempatan itu berlaku apabila partai politik telah mendapat izin personal dari caleg untuk mempublikasikan daftar riwayat hidupnya, meski hal semacam itu tidak diatur secara eksplisit dalam regulasi kepemiluan.
"Dalam konteks kepentingan informasi publik tentang profil pribadi caleg, saya menilai perubahan status publikasi daftar riwayat hidup dapat dilakukan sampai berakhirnya masa kampanye," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, kepada Kompas.com, Senin (6/11/2023).
"Karena 11, 12, dan 13 Februari 2024 adalah masa tenang yang tak boleh ada aktivitas politik, karena khawatir kesediaan publikasi daftar riwayat hidup dapat dijadikan materi sosialisasi politik caleg kepada pemilih, yang dikhawatirkan dapat dimaknai sebagai persuasi politik," ia menjelaskan.
Idham menegaskan, izin itu harus berupa izin tertulis dari caleg tersebut dan disampaikan secara formal oleh partai politik yang bersangkutan ke KPU.
Ia sendiri mengaku bahwa KPU RI telah bersurat kepada partai politik mengenai pentingnya membuka curriculum vitae (CV) para caleg itu.
"KPU telah berkirim surat ke partai politik berkenaan publikasi daftar riwayat hidup atau prof caleg dalam DCT pada 4 November 2023 bersamaan dengan DCT Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi serta DPRD kabupaten/kota," kata Idham.
Ia kembali menyinggung Pasal 17 huruf h Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, daftar riwayat hidup adalah salah satu bentuk informasi yang dikecualikan.
Itu sebabnya, daftar riwayat hidup caleg dalam DCT baru dapat dipublikasi oleh KPU apabila telah mendapatkan izin dari caleg yang bersangkutan melalui partai politiknya.
"Dengan demikian, publikasi daftar riwayat hidup caleg dalam DCT yang terpublikasi sangat bergantung izin personal dari caleg yang bersangkutan kepada KPU melalui partai politik peserta pemilu," kata Idham.
Sebelumnya diberitakan, 2.965 calon anggota DPR atau sekitar 30 persen dari total 9.917 calon dari 18 partai politik nasional peserta Pemilu 2024 tidak bersedia untuk memublikasikan daftar riwayat hidup.
Penelusuran Kompas di laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dct_dpr, sepanjang Minggu (5/11/2023), menemukan hal tersebut.
Sisanya atau sekitar 70 persen calon, ada yang bersedia sepenuhnya dibuka, tetapi ada pula yang hanya sebagian dari data dalam daftar riwayat hidup yang bersedia dipublikasikan untuk bisa dilihat publik di laman milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut.
Bahkan, tidak ada satu pun calon dari dua partai politik, yakni Partai Golkar dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang bersedia membuka daftar riwayat hidupnya dari 580 calon anggota DPR yang didaftarkan.
Seluruh profil calon dari Golkar dan PSI yang ditampilkan di laman KPU tersebut, berwarna merah dan muncul pemberitahuan bahwa profil calon tidak bersedia untuk dipublikasi.
https://nasional.kompas.com/read/2023/11/07/09053471/kpu-beri-waktu-parpol-buka-riwayat-hidup-caleg-hingga-hari-terakhir-kampanye