Pelaporan dilakukan oleh anggota Advokat LISAN Syahrizal Fahlevy di kantor MKD DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (3/11/2023).
“Terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Masinton Pasaribu selaku anggota DPR, Fraksi PDI-P yang mana telah membuat heboh pada pernyataannya,” ujar Syahrizal pada awak media.
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 79 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR/DPR/DPD atau UU MD3 hak angket merupakan penyelidikan terhadap pelaksanaan atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal strategis atau yang berdampak luas pada masyarakat.
Sementara, Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga yudikatif yang memiliki independensi.
“Sehingga (putusan MK) bukanlah obyek dari pada hak angket itu sendiri,” katanya.
Lebih lanjut, Syahrizal mengatakan Masinton dianggap telah melecehkan kehormatan anggota dewan.
Ia dianggap melanggar Pasal 3 peraturan DPR RI tentang kode etik.
“Anggota harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR,” imbuh dia.
Diketahui dalam rapat paripurna (rapur) DPR RI, Selasa (31/10/2023) Masinton melakukan interupsi dan menyatakan bakal mendorong hak angket DPR RI atas MK.
Alasannya, putusan MK soal usia capres-cawapres dianggap tidak berdasar pada kepentingan publik, tapi tirani.
"Maka kita harus mengajak secara sadar dan kita harus sadarkan bahwa konstitusi kita sedang diinjak-injak. Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR. Saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI dari daerah pemilihan DKI Jakarta menggunakan hak konstitusi saya untuk melakukan hak angket," tutur Masinton.
https://nasional.kompas.com/read/2023/11/03/16494791/usulkan-hak-angket-terhadap-mk-masinton-pasaribu-dilaporkan-ke-mkd-dpr